Triaji

Jakarta, HARIANRAKYAT -- Klaim MNC Asia Holding bahwa Hary Tanoesoedibjo hanya sebagai broker atau perantara atas kasus Negotiable Certificate of Deposit (NCD) bodong terbantahkan. 

Sebab, perlu diketahui NCD adalah surat berharga yang bersifat 'atas bawa' atau aan toonder, to bearer. 

Artinya, siapa yang memegang surat berharga tersebut dan dapat menunjukkan serta menyerahkannya untuk diuangkan, maka si pemegang merupakan pemilik dari NCD tersebut. 

Dalam kasus antara PT CMNP dengan Hary Tanoesoedibjo dan MNC Asia Holding yang terjadi pada 1999, saat itu, Hary Tanoesoedibjo lah yang menawarkan kepada pihak CMNP untuk menukarkan NCD miliknya dengan MTN (Medium Term Note) dan obligasi tahap II milik CMNP. 

Dalam transaksi tersebut, Hary Tanoesoedibjo yang sudah digugat CMNP memiliki NCD yang diterbitkan Unibank senilai 28 juta dolar AS. Sementara CMNP memiliki MTN senilai Rp163,5 miliar dan obligasi senilai Rp189 miliar. Sesuai kesepakatan pada 12 Mei 1999, CMNP menyerahkan MTN dan obligasinya pada 18 Mei 1999.

Sementara Hary Tanoesoedibjo selaku tergugat I, menyerahkan NCD kepada CMNP secara bertahap. Yakni, senilai 10 juta dolar AS yang jatuh tempo 9 Mei 2002 pada 27 Mei 1999, dan NCD senilai 18 juta dolar AS yang jatuh tempo 10 Mei 2002 pada 28 Mei 1999.

"Hary Tanoesoedibjo-lah yang menyerahkan NCD kepada PT CMNP. Karena itu, NCD tersebut adalah milik Hary Tanoesoedibjo," tulis keterangan dari pihak CMNP yang diterima pada Sabtu, 8 Maret 2025.
 
Namun, dalam perjalanannya, NCD dari Hary Tanoesoedibjo tersebut tidak bisa dicairkan pada 22 Agustus 2002 karena Unibank ditetapkan sebagai Bank Beku Kegiatan Usaha (BBKU) pada Oktober 2001.

Hary Tanoesoedibjo diduga sudah mengetahui penerbitan NCD miliknya senilai 28 juta dolar AS itu dilakukan secara tidak benar. Atas kejadian ini, PT CMNP mengalami kerugian sekitar Rp103,4 triliun. Jumlah ini dihitung dengan mempertimbangkan bunga sebesar 2 persen per bulan.

Selain itu, NCD yang dikeluarkan Unibank milik Hary Tanoe juga diduga kuat palsu. Sebab, NCD tersebut dibuat tidak sesuai dengan ketentuan yang ada dalam Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 21/27/UPG tanggal 27 Oktober 1988 perihal Penerbitan Sertifikat Deposito oleh Bank dan Lembaga Keuangan bukan Bank di Indonesia.

Dalam aturan BI, waktu jatuh tempo NCD harus tidak lebih dari satu tahun. NCD yang jatuh temponya lebih dari 2 tahun, diduga kuat sebagai NCD palsu atau bodong.

Selain itu, masih dalam aturan Bank Indonesia, NCD tidak bisa diterbitkan dalam mata uang asing. Namun, NCD yang diberikan Hary Tanoe kepada PT CMNP dalam mata uang dolar Amerika Serikat.

"Dengan demikian, NCD Unibank milik hary Tanoesoedibjo tersebut tidaklah eligible," tegas pihak CMNP.

Sebelumnya, CMNP telah melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap sejumlah pihak yang diduga merugikan korporasi CMNP. Para tergugat yakni, Bambang Hary Iswanto Tanoesoedibjo atau Hary Tanoe, MNC Asia Holding. Selain itu, ada dua nama lagi yang diturutkan sebagai tergugat, yakni Tito Sulistio dan Teddy Khasardi.

Kasus yang menjerat pemilik MNC Group ini mencuat dalam keterbukaan informasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait gugatan CMNP kepada sejumlah pihak terkait transaksi NCD atau sertifikat deposito yang tidak dapat dicairkan. Gugatan PT CMNP di PN Jakpus teregister dengan nomor 194/DIR-KU.11/III/2025 tertanggal 3 Maret 2025 yang ditandatangani Direktur Independen CMNP, Hasyim.

Bahkan, CMNP juga melaporkan Hary Tanoesoedibjo ke Polda Metro Jaya atas dugaan pemalsuan sertifikat deposito yang dapat diperdagangkan. Hary Tanoesoedibjo dilaporkan Direktur Utama PT Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP) Arief Budhy Hardono. Kasus ini terkait pertukaran obligasi antara PT CMNP dengan sertifikat deposito yang dapat diperdagangkan PT Bank Unibank Tbk milik Hary Tanoe yang diduga palsu.

"Pelapor selaku Direktur Utama PT Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP) Tbk menerangkan bahwa sekitar bulan Januari 2025, korban memeriksa dokumen laporan keuangan PT CMNP dan menemukan data-data mengenai transaksi pertukaran obligasi antara PT CMNP dengan Sertifikat Deposito Yang Dapat Diperdagangkan PT Bank Unibank Tbk milik Bambang Hary Iswanto Tanoesodibjo yang diduga palsu," tulis laporan Budhy Hardono ke Polda Metro Jaya dikutip, Kamis (6/3/2025).

Tanggapan MNC Asia Holding

Sementara, Direktuf Legal MNC Asia Holding, Chris Taufik mengatakan, terkait dengan pemberitaan mengenai adanya gugatan dari PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) ditujukan, antara lain kepada PT MNC Asia Holding Tbk (Perseroan), yang telah beredar dengan tajuk berita bombastis karena dikaitkan dengan tuntutan ganti rugi sebesar Rp103,4 triliun, bersama ini disampaikan hak jawab sebagai berikut:

"Bahwa yang dicoba untuk dipermasalahkan oleh CMNP adalah transaksi yang terjadi pada 26 (dua puluh enam) tahun yang lalu, tepatnya tanggal 12 Mei 1999," ujar Chris Taufik dalam keterangan tertulisnya dikutip Sabtu, 8 Maret 2025.

Bahwa transaksi yang dimaksud adalah transaksi antara CMNP dengan PT Bank Unibank Tbk (Unibank), dimana CMNP memiliki Negotiable Certificate of Deposit (NCD) yang diterbitkan oleh Unibank (Transaksi).

Jumlah Keseluruhan NCD yang diterbitkan oleh Unibank adalah sebesar 28 juta dolar AS dengan tanggal jatuh tempo masing-masing pada tanggal 9 Mei 2002 sebesar 10 juta dolar AS.dan tanggal 10 Mei 2002 sebesar 18 juta dolar AS.

"Bahwa dalam Transaksi, PT Bhakti Investama Tbk (sekarang PT MNC Asia Holding Tbk) bertindak sebatas broker/ perantara sesuai bidang usaha Perseroan, oleh karenanya sejak tanggal 12 Mei 1999, sudah tidak ada lagi keterlibatan dan atau peran apapun dari Perseroan."

Bahwa setelah Transaksi terjadi maka segala bentuk korespondensi dilakukan secara langsung oleh CMNP dengan Unibank, termasuk dan tidak terbatas pada konfirmasi dari akuntan publik, konfirmasi pencatatan NCD dalam laporan keuangan Unibank dan CMNP, serta berbagai bentuk konfirmasi lainnya yang pada prinsipnya menyatakan bahwa NCD diterbitkan secara sah oleh Unibank.

"Bahwa 2 (dua) tahun 5 (lima) bulan setelah tanggal Transaksi atau 7 (tujuh) bulan sebelum tanggal jatuh tempo, pada tanggal 29 Oktober 2001 Unibank dibubarkan/ dilikuidasi, sehingga Unibank gagal bayar terhadap CMNP," ujar Chris.

Berdasarkan data-data/ fakta-fakta yang dimiliki oleh Perseroan, Perseroan berpendapat substansi dari gugatan terkesan dipaksakan karena penerbit NCD yang bermasalah karena ditutupnya Unibank adalah Unibank bukan Perseroan.

Bahwa dengan memperhatikan nama-nama yang dicantumkan dalam gugatan sebagai Tergugat, yang sebenarnya salah sasaran, Perseroan menduga adanya kemungkinan peran serta seseorang dengan inisial JH yang mendalangi gugatan tersebut untuk tujuan dan/atau motif yang perlu ditelusuri lebih lanjut, apalagi
dengan nilai gugatan yang tidak waras.***



www.harianrakyat.com
Redaksi | Disclaimer | Dewan Pers