Deregulasi-Relaksasi Ketentuan Impor (Seri Export Import Terbaru)

FOTO : Sutomo Asngadi, SS, MM (Consultant/Executive Trainer Strategic Supply Chain, Logistics, Export Import dan Procurement Management)

Oleh: Sutomo Asngadi, SS, MM

Deregulasi-Relaksasi Ketentuan Impor Berdasarkan Permendag no 16 tahun 2025 beserta permendag turunan ( 9 Permendag).

Sebagai mana kita ketahui bahwa Permendag 8/2024 Dicabut, muncul permendag no 16 tahun 2025 diikuti dengan Permendag Klaster, sebanyak 9 Permendag baru sebagai berikut :

1. Permendag Nomor 16 Tahun 2025 tentang kebijakan dan pengaturan impor (aturan umum).
2. Permendag Nomor 17 Tahun 2025 tentang impor tekstil dan produk tekstil (TPT).
3. Permendag Nomor 18 Tahun 2025 tentang impor barang pertanian dan peternakan.
4. Permendag Nomor 19 Tahun 2025 tentang impor garam dan komoditas perikanan.
5. Permendag Nomor 20 Tahun 2025 tentang impor bahan kimia, bahan berbahaya, dan bahan tambang.
6. Permendag Nomor 21 Tahun 2025 tentang impor barang elektronik dan telematika.
7. Permendag Nomor 22 Tahun 2025 tentang impor barang industri tertentu.
8. Permendag Nomor 23 Tahun 2025 tentang impor barang konsumsi.
9. Permendag Nomor 24 Tahun 2025 tentang impor barang dalam keadaan tidak baru dan limbah non-B3.

Dengan adanya permendag baru tersebut terjadi Deregulasi Aturan Impor 10 Komoditas, Melalui deregulasi ini, pemerintah juga melonggarkan aturan impor untuk 10 jenis komoditas yang selama ini terkena larangan dan pembatasan (lartas).

Relaksasi ini berlaku, kecuali untuk barang strategis, sektor K3LM (Keamanan, Keselamatan, Kesehatan, Lingkungan, dan Moral Hazard), serta industri padat karya tertentu.

Berikut daftar 10 komoditas yang impornya direlaksasi (dipermudah):
- Produk kehutanan (441 kode HS)
- Pupuk bersubsidi (7 kode HS)
- Bahan baku plastik (1 kode HS)
- Sakarin, siklamat, dan preparat bau-bauan beralkohol (2 kode HS)
- Bahan bakar lain (9 kode HS)
- Bahan kimia tertentu (2 kode HS)
- Mutiara (4 kode HS)
- Food tray (2 kode HS)
- Alas kaki (6 kode HS, khusus sepatu olahraga)
- Sepeda roda dua dan tiga (4 kode HS)


Poin-poin utama Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) RI Nomor 16 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor:


1. Ruang Lingkup dan Tujuan

a. Aturan umum impor: Menjadi kerangka regulasi pengaturan dan kebijakan impor secara keseluruhan, menjadi dasar bagi pengaturan klaster produk lain (seperti tekstil, bahan kimia, elektronik, dll.)

b. Tujuan deregulasi: Merespons kebutuhan fleksibilitas dalam sistem impor, mendukung aksesi Indonesia ke OECD, IEU–CEPA, dan negosiasi non tariff barrier dengan AS


2. Pencabutan dan Penyederhanaan Regulasi Lama

a. Mencabut Permendag No. 36 Tahun 2023 jo. No. 8 Tahun 2024 dan beberapa regulasi lama lainnya, untuk mempercepat proses dan harmonisasi kebijakan impor

b. Digantikan oleh sembilan Permendag baru, dengan Permendag 16 Tahun 2025 sebagai aturan umum


3. Struktur Klasterisasi Regulasi

Permendag 16/2025 mengatur landasan umum, selanjutnya diikuti:
1.      Permendag 17/2025 – Tekstil & Produk Tekstil
2.      Permendag 18/2025 – Barang Pertanian & Peternakan
3.      Permendag 19/2025 – Garam & Komoditas Perikanan
4.      Permendag 20/2025 – Bahan Kimia, Bahan Berbahaya & Tambang
5.      Permendag 21/2025 – Barang Elektronik & Telematika
6.      Permendag 22/2025 – Barang Industri Tertentu
7.      Permendag 23/2025 – Barang Konsumsi
8.      Permendag 24/2025 – Barang Bekas & Limbah dengan non-B3

Klasterisasi ini memudahkan pengaturan yang dinamis sesuai perkembangan pasar dan diplomasi dagang.


4. Penerapan dan Jadwal Efektif

a. Ditetapkan: 30 Juni 2025 oleh Mendag di Jakarta

b. Berlaku: Dua bulan setelah diundangkan, yakni mulai 29 Agustus 2025


5. Fasilitasi dan Pengawasan Impor

a. Penghapusan Persetujuan Impor (PI): Aturan lama yang mengharuskan PI tahunan dihapus, memberikan kemudahan dan fleksibilitas bagi importir

b. Peningkatan sistem pengawasan: Proses impor akan terpantau melalui sistem cepat dan terintegrasi.

c. Durasi tarif remediasi dipercepat: Dari semula 40 hari, dipangkas menjadi 14 hari


6. Dasar Untuk Kebijakan Deregulasi Lain

a. Menjadi regulasi dasar yang mendukung kebijakan lanjutan, seperti kemudahan usaha franchise (Permendag 25/2025) dan pencabutan regulasi perdagangan dalam negeri lainnya (Permendag 26/2025)
Ruang Lingkup dan Definisi Permendag no.16 tahun 2015
Ø  (Pasal 1–2)

b. Barang Impor: mencakup semua barang selain yang dikecualikan (misalnya tujuan ekspor, kawasan berikat)

c. Pengaturan berbasis klaster: aturan umum di Permendag 16, dan klaster khusus di Permendag 17–24 sesuai kategori barang
Ø  Pencabutan Regulasi Lama (Pasal 53–54)

d. Mencabut total >50 aturan lama yang tumpang tindih, termasuk Permendag impor sebelumnya (No. 36/2023 dan 8/2024)

e. Regulasi komplementer (seperti persetujuan khusus) digantikan struktur klaster yang lebih ringkas dan adaptif.
Ø  Mekanisme Impor & Persetujuan (Pasal 3–16)

f. Persetujuan Impor (PI): penghapusan model tahunan; diterapkan per pengiriman, dikelola lewat sistem digital (API-P/API-U)

g. Durasi remediasi tarif: dipersingkat menjadi maksimal 14 hari (dari sebelumnya 40 hari)

h. Sistem pengawasan: monitoring via sistem real time end-to-end, termasuk pelaporan importir sesuai Pasal 16.
Ø  Lampiran & Klasterisasi (Pasal 1, Lampiran I–III)

i. Lampiran: memuat daftar produk yang diatur serta pengecualian (ekspor balik, barang komplementer, sampel, purna jual)
·       Klasterisasi memudahkan revisi dan adaptasi sesuai dinamika pasar dan diplomasi.
Ø  Ketentuan Transitional

j. Regulasi lama tetap berlaku sampai batas waktu tertentu (misalnya akhir 2021 untuk beberapa lampiran). Setelah itu, transisi penuh ke sistem baru .
k. Persetujuan dan tim yang sudah berfungsi tetap berlaku sementara sampai sistem diganti.
Ø  Manfaat Utama
1.      Deregulasi menyeluruh → satu pintu, tanpa tumpang tindih aturan lama.
2.      Fleksibilitas & efisiensi impor lewat PI berbasis kiriman.
3.      Pengawasan digital → transparan & real-time.
4.      Dukungan klaster → responsif sesuai sektor barang.
5.      Sinkronisasi dengan paket kemudahan usaha (Permendag 25 & 26/2025)



Penjelasan Per Cluster turunan dari Permendag no 16 tahun  2025:

1. Klaster Tekstil & Produk Tekstil (Permendag 17)

- Positif: Aturan impor pakaian jadi kini memerlukan pertimbangan teknis dari Kemenperin, bertujuan melindungi IKM garmen lokal dan mendukung penggunaan bahan baku dalam negeri.

- Negatif: Relaksasi sebelumnya sempat menyebabkan lonjakan impor tekstil, PHK massal (~11.000 orang), dan tutupnya beberapa perusahaan (6 pabrik) karena persaingan harga yang tak bisa diimbangi oleh lokal 

- Klaster ini diharapkan memperbaiki keseimbangan antara proteksi dan kebutuhan impor bahan baku, mendukung pemulihan industri lokal.

2. Klaster Pertanian & Peternakan (Permendag 18)

- Tantangan: Impor produk-produk pertanian (seperti susu) masih tinggi, menyebabkan peternak lokal kesulitan memasarkan produknya hingga menumpuk atau terbuang. Salah satu petani menyebut "susu impor memenuhi 80 % kebutuhan, lokal hanya 20 %" 

- Potensi: Klaster ini bisa menetapkan kuota atau proteksi selektif untuk produk strategis, mendorong penggunaan produk lokal dan mengurangi ketergantungan impor.

3.  Klaster Garam & Perikanan (Permendag 19)

Regulasi lebih fleksibel dan berbasis kebutuhan sektor, tetapi saat ini dampak spesifik belum banyak diliput media. Namun, potensi utamanya adalah meningkatkan kemandirian lokal, misalnya untuk kebutuhan garam dan bahan baku perikanan.


4. Klaster Bahan Kimia, B3 & Tambang (Permendag 20)

- Peran penting: Industri kimia mendukung sektor hilir seperti tekstil. Klaster ini memfasilitasi impor bahan baku penting seperti plastik dan kimia dasar, menyederhanakan izin dan mempercepat alur pasokan 

- Risiko: Tanpa proteksi yang memadai, hilirisasi lokal bisa kehilangan pasar, sebagaimana terjadi sebelumnya di klaster tekstil.

5. Klaster Elektronik & Telematika (Permendag 21)

- Impor barang modal & elektronik difokuskan untuk mendukung transformasi digital dan automatisasi industri.

- Dampaknya, pelaku industri manufaktur dapat lebih mudah mengakses teknologi mutakhir, meningkatkan produktivitas dan daya saing.


6. Klaster Barang Industri Tertentu (Permendag 22)

- Merupakan kelanjutkan dari klaster kimia/elektronik, fokus pada komoditas modal dan infrastruktur industri (misalnya mesin, suku cadang).

- Membantu industri teknikal dan padat karya untuk meningkatkan kapasitas maupun efisiensi.

7. Klaster Barang Konsumsi (Permendag 23)

- Impor barang konsumsi kini lebih diatur secara klaster, memungkinkan intervensi cepat jika terjadi banjir barang impor di pasar.

- Bisa diterapkan kebijakan anti-dumping atau moratorium jika berdampak negatif pada industri lokal (contoh: pakaian jadi).



8. Klaster Barang Bekas & Limbah Non B3 (Permendag 24)

- Prioritas pemerintah: larangan impor pakaian bekas untuk perlindungan industri garmen dan kesehatan konsumen 

- Regulasi limbah non B3 diharapkan menguatkan tugas pengawasan dan koordinasi antar lembaga (Kemendag, Bea & Cukai, dll).

Sehingga, secara paktek diharapkan dengan munculnya permendag no 16 tahun 2025 berserta turunanya ini menghasilkan:

·       Pendekatan klaster menawarkan fleksibilitas tinggi dan pemetaan risiko sektoral, tetapi implementasi teknisnya harus cermat.

·       Koordinasi lintas kementerian/lembaga sangat penting, terutama pada klaster kompleks seperti tekstil, limbah, dan elektronik.

·       Balance proteksi vs kemudahan impor: agar industri lokal tetap kompetitif tanpa kewalahan oleh impor murah.



www.harianrakyat.com
Redaksi | Disclaimer | Dewan Pers