Pencuri Kabel Grounding di Jalur Kereta Cepat Diamankan, KCIC Pastikan Perjalanan Whoosh Tidak Terganggu

FOTO : KCIC berhasil mengamankan pelaku pencurian kabel grounding di jalur Whoosh antara Padalarang–Tegalluar pada Jumat (29/8).

Deka

Jakarta, HARIANRAKYAT -- KCIC berhasil mengamankan pelaku pencurian kabel grounding di jalur Whoosh antara Padalarang–Tegalluar pada Jumat (29/8). Penangkapan ini terungkap melalui patroli rutin yang digelar tim keamanan KCIC.

General Manager Corporate Secretary KCIC Eva Chairunisa mengatakan, pada saat petugas melakukan patroli di KM 114+300, Jl. Tipar Barat, Kabupaten Bandung Barat, petugas menemukan oknum yang mencurigakan dan sedang membawa karung.

Setelah diperiksa, oknum tersebut membawa karung berisi 51 potong kabel grounding dengan panjang 35 cm, 3 potong kabel grounding dengan panjang 70 cm, 1 buah kunci pas, dan 1 buah pisau cutter.

Kabel grounding tersebut merupakan bagian dari pagar sound barrier dan berfungsi sebagai pengaman instalasi listrik untuk menyalurkan arus petir ke tanah sehingga dapat melindungi prasarana dan sistem operasi kereta cepat.

Pencurian kabel grounding pada sistem kelistrikan kereta cepat adalah tindakan yang sangat berbahaya bagi operasional infrastruktur Whoosh, karena berpotensi tinggi mengganggu keselamatan dan keamanan perjalanan.

"Penanganan kasus ini sangat serius dan harus ada sanksi hukum bagi pelakunya. Komponen kabel grounding memiliki fungsi vital, salah satunya untuk melindungi jaringan dari sambaran petir dan gangguan kelistrikan. Jika dicuri, bukan hanya merugikan secara material dan berpotensi mengganggu keamanan serta keselamatan operasional, tetapi juga dapat membahayakan orang lain di sekitar jalur karena terkena sengatan listrik tegangan tinggi," ujar Eva.

Pelaku kemudian diamankan dan diserahkan bersama barang bukti ke Polsek Padalarang untuk langkah hukum lebih lanjut.

Mengacu pada Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana disebutkan: Barang siapa mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.

Eva menegaskan bahwa saat ini perjalanan Whoosh tidak terganggu. Petugas teknis telah langsung melakukan perbaikan di lokasi sehingga sistem pengamanan kembali normal dan operasional Whoosh tetap berjalan sesuai jadwal.

Saat ini KCIC juga terus meningkatkan sosialisasi kepada masyarakat untuk mencegah kejadian serupa berulang kembali.

“KCIC telah memasang pagar pembatas untuk pengamanan di sepanjang jalur Whoosh. Selain CCTV yang tersebar di berbagai titik sepanjang jalur, setiap 500 meter petugas juga melakukan patroli. Masyarakat diimbau agar tidak melakukan tindakan pencurian maupun perusakan terhadap fasilitas umum, karena peran serta masyarakat dalam menjaga aset negara sangat penting demi kelancaran dan keamanan layanan Kereta Cepat Whoosh,” tutup Eva.

Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat menghubungi Customer Service di stasiun atau Contact Center KCIC melalui 150909, WhatsApp chat ke 0811-8888-111, email ke [email protected], serta melalui DM ke Instagram @keretacepat_id.

**

Info Lebih Lanjut
*Manager Corporate Communication KCIC*
*Emir Monti*
Email: [email protected]

**

*Tentang KCIC dan Kereta Cepat Whoosh*
Kereta Cepat Whoosh adalah kereta cepat pertama di Indonesia dan Asia Tenggara yang beroperasi dengan kecepatan hingga 350 km/jam, melayani rute Jakarta–Bandung dengan empat stasiun utama: Halim, Karawang, Padalarang, dan Tegalluar Summarecon. KCIC berkomitmen menghadirkan inovasi transportasi yang aman, cepat, dan terintegrasi bagi masyarakat.



www.harianrakyat.com
Redaksi | Disclaimer | Dewan Pers