KAI Daop 1 Jakarta Tindak Lanjuti Laporan Warga Terkait Potensi Longsor di Jalur Kereta Api Menteng

FOTO : PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 1 Jakarta melakukan langkah cepat menindaklanjuti laporan warga RW 09 Kelurahan Menteng, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat, terkait adanya indikasi penurunan tanah dan potensi longsor pada beberapa titik Ruang Manfaat Jalur (Rumaja) Kereta Api di Km 5+100 hingga Km 5+300 Petak Jalan Stasiun Manggarai–Stasiun Sudirman.

Deka

Jakarta, HARIANRAKYAT – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 1 Jakarta melakukan langkah cepat menindaklanjuti laporan warga RW 09 Kelurahan Menteng, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat, terkait adanya indikasi penurunan tanah dan potensi longsor pada beberapa titik Ruang Manfaat Jalur (Rumaja) Kereta Api di Km 5+100 hingga Km 5+300 Petak Jalan Stasiun Manggarai–Stasiun Sudirman.

Kondisi tersebut sebelumnya dilaporkan warga karena dikhawatirkan dapat membahayakan keselamatan masyarakat sekitar maupun perjalanan kereta api.


Tindak Lanjut dan Inspeksi Lapangan

Menanggapi laporan tersebut, Manajemen KAI Daop 1 Jakarta langsung melakukan serangkaian langkah penanganan. Pada Rabu (19/11), tim penertiban KAI Daop 1 telah melakukan inspeksi awal, pemetaan kondisi lapangan, dan melaporkan hasilnya kepada pimpinan untuk segera ditindaklanjuti.

Hari ini, Jumat (21/11), jajaran manajemen yang dipimpin oleh Executive Vice President (EVP) KAI Daop 1 Jakarta, Yuskal Setiawan, kembali turun ke lokasi bersama tim penertiban KAI, tim dari PT KCI, serta didukung Pemerintah Kelurahan Menteng.

Turut hadir dalam kegiatan ini:

Lurah Menteng Indrawan Prasetyo,

Sekretaris Lurah Yulidawati,

Ketua RW 09 Menteng Ahmad Amir,

Petugas PPSU Kelurahan Menteng.

Kegiatan lapangan meliputi pembersihan area dari sampah yang menumpuk dan berpotensi memicu longsor maupun kebakaran, serta penertiban bangunan warga yang berdiri di area terlarang Rumaja dan Ruang Milik Jalur (Rumija).

Temuan Inspeksi Lapangan

Berdasarkan hasil inspeksi pada Rabu (19/11), ditemukan beberapa kondisi yang berpotensi membahayakan, antara lain:

1. Area sepanjang ±300 meter dengan kondisi turap atau pembatas tanah penahan jalur KA terlihat miring, terdapat bongkahan tanah, serta tumpukan sampah yang berpotensi longsor.


2. Bangunan dan jalan umum milik warga berada di area Rumija tanpa izin, berjarak sekitar 5 meter dari batas Rumaja terluar.


3. Tumpukan sampah dan potongan pohon yang berpotensi menimbulkan kebakaran.

Penanganan pembersihan dan penertiban langsung dilakukan hari ini.

Pernyataan EVP KAI Daop 1 Jakarta

Dalam pengarahan kepada warga, EVP KAI Daop 1 Jakarta Yuskal Setiawan menegaskan pentingnya menjaga area jalur kereta api tetap steril.

> “Dari hasil inspeksi, terlihat banyak tumpukan sampah warga yang dibuang di area terlarang Rumaja/Rumija. Kondisi ini sangat berbahaya karena dapat mengganggu perjalanan kereta api, memicu longsor, hingga menimbulkan kebakaran. Selain itu, bangunan tanpa izin dapat menghambat petugas dalam menangani gangguan prasarana. Kami berharap warga dapat memahami dan mendukung penertiban ini,” tegas Yuskal.

Dukungan Pemerintah Kelurahan Menteng

Lurah Menteng Indrawan Prasetyo menyampaikan dukungannya terhadap langkah yang dilakukan KAI Daop 1 Jakarta.

> “Kami mendukung penuh pembersihan dan penertiban ini demi keamanan bersama. Kami mengimbau warga agar mematuhi arahan KAI Daop 1 dan tidak lagi membuang sampah atau mendirikan bangunan di area terlarang milik KAI,” ujarnya.

Penegasan dari Manajer Humas KAI Daop 1 Jakarta

Manajer Humas KAI Daop 1 Jakarta, Ixfan Hendriwintoko, menjelaskan bahwa tindakan pembersihan dan penertiban merupakan langkah penting dalam menjaga keselamatan perjalanan kereta api dan keamanan warga.

 “Kegiatan ini adalah tindakan preventif untuk menghilangkan potensi bahaya yang dapat mengganggu perjalanan kereta api maupun membahayakan masyarakat. Sterilnya jalur kereta api adalah keharusan,” ujar Ixfan.

Ia juga menegaskan ketentuan hukum yang mengatur larangan aktivitas di area jalur kereta api berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, antara lain:

Pasal 181 ayat (1): Setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api atau menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain selain angkutan kereta api.

Pasal 178: Dilarang membangun gedung, pagar, tembok, menanam pohon tinggi, atau menempatkan barang yang dapat mengganggu keselamatan jalur kereta api.

Pasal 199: Pelanggaran dapat dikenakan pidana penjara hingga 3 bulan atau denda maksimal Rp15 juta.

Ixfan berharap langkah cepat yang dilakukan KAI Daop 1 Jakarta dapat memberikan rasa aman bagi masyarakat dan menjamin keselamatan perjalanan kereta api.

 “Kami mengajak warga untuk bersama-sama menjaga keamanan area jalur kereta api. Jangan melakukan kegiatan yang dapat membahayakan perjalanan kereta api maupun keselamatan diri sendiri,” pungkasnya.



www.harianrakyat.com
Redaksi | Disclaimer | Dewan Pers