Dodi/Anhar

Jakarta, HARIANRAKYAT - Oknum notaris Viktory SH., M.Kn dan Direktur Utama (Dirut) PT Viali Indo Pertiwi (VIP) Hervita Agustina terlapor kasus dugaan penipuan dan keterangan palsu dalam dokumen outhentic tidak hadir alias mangkir dari panggilan penyidik Polres Jakarta Selatan (Jaksel).  

Pernyataan ini disampaikan kuasa hukum korban Direktur PT VIP Jaka Fardila AR SE.MM, Iskandar Halim SH MH, di Jakarta, Kamis (24/8/2023). Iskandar mengatakan, terlapor sudah dua kali tidak hadir dipanggil Penyidik Polres Jaksel. 

Sebelumnya, masalah tersebut dilaporkan korban Direktur PT VIP H Jaka Fardila AR ke Polres Jaksel. Laporan itu, terdaftar dengan Nomor LP/B/1002/IV/2023/SPKT/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya, tanggal 03 April 2023.

"Saya berharap pihak kepolisian dapat menggunakan wewenangnya untuk menjemput paksa bahkan langsung menangkap terlapor. Sebab sudah dua kali tidak hadir atau mangkir dalam pemanggilan pemeriksaan penyidik," pinta Iskandar. 

Iskandar memninta, agar fahmi Furkan, tazli dan denni dan pihak yayasan yang memberikan pekerjaan juga dilakukan pemeriksaan. Mengapa pihak-pihak mereka semua bersekongkol mengeluarkan klien kami dari perusahaan dan pekerjaan proyek dilanjutkan oleh terlapor dan kawannya. 

"Denni dan kawan-kawan juga yang sebagai di percaya oleh klien kami untuk mengerjakan proyek telah dilaporkan oleh klien kami di Polda Metro Jaya dan dua kali panggilan tidak hadir , dan terkesan para pelaku kebal hukum, sehingga mereka seolah olah tidak takut dengan panggilan polisi," terang Iskandar. 

Persoalan itu, berawal Jaka Fardila mendapatkan projek pekerjakan kontruksi pembangunan universitas nilai kontrak lebih kurang Rp82 milyar, kemudian Jaka Fardila diangkat sebagai direktur, pada tanggal 23 maret 2020.

Kemudian, Hervita Agustina mengambil alih Direktur Utama PT VIP, Fahmi Furkan SE dan Tazli adalah sebagai komisaris. Setelah Jaka Fardila  menanda tangani kontrak pekerjaan kontruksi. Jaka Fardila  kaget mendapatkan informasi dan mendapatkan bukti bahwa dirinya dikeluarkan dari akta perusahaan tanpa ada RUPS.


BACA JUGA :

www.harianrakyat.com
Redaksi | Disclaimer | Dewan Pers