Jakarta, HARIAN RAKYAT - Puluhan perusahaan yang tergabung dalam Aliansi Vendor Kementerian Perindustrian Republik Indonesia (Kemenperin RI) menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Kemenperin RI, pada Senin, 3 Februari 2025.
Aksi ini dilakukan sebagai protes atas belum dibayarkannya tagihan yang diperkirakan mencapai ratusan miliaran Rupiah oleh Kemenperin RI kepada para Vendor.
Michael Putra Kesuma Tarigan, S.H. sebagai kuasa hukum Aliansi Vendor Kemenperin RI menegaskan, para vendor telah melaksanakan kewajiban mereka dengan menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan Surat Perintah Kerja (SPK) yang diterima dari Kemenperin RI.
Pekerjaan yang dimaksud, menurutnya, adalah pelaksanaan Bimbingan Teknis (Bimtek) Fasilitasi Pendampingan Industri Kimia dan Hilir di bawah Direktorat Jenderal Industri Kimia, Farmasi, dan Tekstil Kemenperin RI.
“Para vendor telah melaksanakan pekerjaan sesuai SPK, laporan pekerjaan juga sudah diserahkan sebagai syarat untuk mendapatkan BAST agar kami bisa mengirimkan invoice pembayaran. Ironisnya, sampai dengan hari ini Kemenperin RI belum membayarkan hak-hak kami dan bahkan menuduh pekerjaan yang kami lakukan adalah pekerjaan yang fiktif,” kata Michael dikutip, Rabu, 5 Februari 2025.
“Bagaimana bisa fiktif?! Pekerjaan sudah dilakukan, sudah ada Laporan Kegiatan Pekerjaan dan para vendor sudah menerima SPK yang ditandatangani oleh pejabat yang berwenang dan semua itu dilakukan di Lantai 10 Kantor Kemenperin RI,” tambahnya.
Para Vendor berharap Kemenperin RI segera membayar tagihan yang belum dibayar sejak hampir 2 tahun berjalan.
“Iya, rata-rata para Vendor belum terbayarkan antara masa kurun waktu 1-2 tahun, yaitu tagihan tahun 2023 dan tahun 2024 dengan besar tagihan mulai dari ratusan juta Rupiah sampai dengan puluhan miliyar Rupiah,” ujar Michael.
Akibat dari belum terbayarkannya sejumlah tagihan, banyak Vendor yang terpaksa menjual aset-aset mereka untuk menutupi biaya bunga dan cicilan bank, mengambil pinjaman tambahan agar perusahaan tetap bisa berjalan, bahkan ada ada seseorang dari Vendor yang mengalami keguguran dalam kehamilan.
Aliansi Vendor Kemenperin RI merupakan kumpulan perusahaan-perusahaan yang sebelumnya menerima pekerjaan dari Kemenperin RI. Tetapi kini menjadi korban karena belum dibayarkannya tagihan yang seharusnya menjadi kewajiban Kemenperin RI. ***