Kemendagri Ingatkan Pemda Terkait 8 Area Intervensi Pencegahan Korupsi

FOTO : Kemendagri, KPK, dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) telah berkomitmen dan bersinergi dalam pencegahan korupsi melalui perbaikan di delapan area intervensi pencegahan korupsi yang termuat dalam Monitoring Center for Prevention (MCP) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hadi Siswo

Jakarta, HARIANRAKYAT -- Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengingatkan pemerintah daerah (Pemda) terkait delapan area intervensi pencegahan korupsi yang termuat dalam Monitoring Center for Prevention (MCP) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kemendagri, KPK, dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) telah berkomitmen dan bersinergi dalam pencegahan korupsi melalui perbaikan di delapan area intervensi tersebut.

Hal tersebut ditekankan oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendagri Suhajar Diantoro saat membacakan pidato arahan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian pada acara Rapat Koordinasi Pimpinan Kementerian/Lembaga Program Pemberantasan Korupsi Pemerintah Daerah dan Peluncuran Indikator MCP Tahun 2023, yang digelar secara hybrid dari Hotel The Ritz-Carlton Jakarta, Selasa (21/3/2023).

"Kita semua sudah menyadari bahwa korupsi adalah kejahatan luar biasa, korupsi merupakan ancaman eksistensi bangsa, dan korupsi merupakan musuh bersama. Berbagai upaya telah dilakukan oleh pemerintah mulai dari pendekatan penindakan agar tercipta efek jera, pencegahan agar terbangun sistem yang tidak memberikan ruang untuk korupsi," katanya.

Suhajar menjelaskan, delapan area tersebut terdiri dari perencanaan dan penganggaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), pengadaan barang dan jasa, perizinan, pengawasan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN), optimalisasi pajak daerah, manajemen aset daerah, dan tata kelola keuangan daerah. Selanjutnya, pada delapan area intervensi itu terdapat 30 indikator yang dijabarkan lebih detail ke dalam 63 subindikator yang akan menjadi fokus MCP tahun 2023.

"Bapak Menteri meminta pada kepala daerah dan DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) agar menjalankan tugas dan kewajibannya sesuai dengan ketentuan serta senantiasa menjaga etika penyelenggaraan pemerintahan daerah," ujarnya.

Sementara itu, Ketua KPK Firli Bahuri menegaskan terkait peran penting kepala daerah dan DPRD dalam hal pencegahan korupsi. Peran penting tersebut terdiri dari mewujudkan tujuan negara, menjamin stabilitas politik dan keamanan, serta menjamin keselamatan masyarakat dari segala gangguan bencana dan pertumbuhan ekonomi.

Berikutnya, peran lainnya adalah menjamin kepastian kemudahan investasi dan perizinan berusaha, melaksanakan dan menjamin keberlangsungan program pembangunan nasional, dan mewujudkan aparatur yang bebas dari Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN).

“Saya berharap betul-betul pemerintah daerah tidak ada lagi yang melakukan korupsi. Kalau ada kita lihat nanti siapa yang tertangkap. Dan pesan kepada, tadi ada asosiasi DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, jangan ada yang bermain-main dengan Pokir (pokok-pokok pikiran) itu,” tandasnya.

Sebagai informasi, acara ini juga dihadiri secara langsung oleh Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh dan Ketua/Pimpinan KPK, serta para gubernur dan bupati/wali kota, para Ketua DPRD provinsi dan kabupaten/kota seluruh Indonesia baik secara offline maupun online. 



www.harianrakyat.com
Redaksi | Disclaimer | Dewan Pers