Menhub Ajak Masyarakat Jaga Kecepatan Maksimal 30 KM/Jam di Kawasan Wisata dan Pemukiman

FOTO : Menhub saat hadir dalam kegiatan Puncak Pekan Nasional Keselamatan Jalan (PKNJ), yang diselenggarakan Ditjen Perhubungan Darat Kemenhub di kawasan wisata Borobudur, Kabupaten Magelang, Provinsi Jawa Tengah, Sabtu (6/11).

Hadi Siswo

Magelang, HarianRakyat -  Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengajak masyarakat untuk menjaga kecepatan kendaraan maksimal 30 Km/Jam, khususnya di kawasan wisata dan pemukiman.

Hal tersebut disampaikan Menhub saat hadir dalam kegiatan Puncak Pekan Nasional Keselamatan Jalan (PKNJ), yang diselenggarakan Ditjen Perhubungan Darat Kemenhub di kawasan wisata Borobudur, Kabupaten Magelang, Provinsi Jawa Tengah, Sabtu (6/11).

“Jadi ingat, berkendara di daerah pemukiman dan di kawasan wisata itu tidak boleh lebih dari 30 km/jam untuk menjaga keselamatan bersama. Ini juga berlaku pada kota dimana ada kombinasi dari pengunaan mobil, pejalan kaki, dan sepeda motor," kata Menhub.

PKNJ merupakan kegiatan yang dilakukan secara berkala oleh Kemenhub dalam rangka menindaklanjuti resolusi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), tentang upaya peningkatan keselamatan jalan secara global. Dimana, pada tahun ini mengusung tema kampanye global melalui hashtag #Love30, dan telah diadopasi di Indonesia dengan menerapkan kampanye melalui hashtag #JagaLaju30.

Menhub mengatakan, kampanye keselamatan jaga laju kendaraan maksimal 30 Km/Jam, bertujuan untuk meningkatkan keselamatan dan memberikan kenyamanan bagi masyarakat yang berada di kawasan pemukiman ataupun wisata. “Juga untuk menjadikan suatu kawasan yang layak huni, khususnya bagi pengguna jalan seperti: pejalan kaki, pesepeda, maupun penyandang disabilitas dalam melakukan aktivitasnya, baik untuk bekerja maupun berwisata,” ucap Menhub.

Sementara itu, Dirjen Perhubungan Darat Budi Setiyadi menjelaskan, pada kegiatan Puncak PNKJ di kawasan wisata Borobudur ini juga diselenggarakan penyampaikan komitmen “Koalisasi Teman Sejati (Selamat di jalan dan hati-hati)”, sebagai bentuk komitmen bersama seluruh pengguna jalan dan pemangku kepentingan dalam menjaga keselamatan berlalu lintas. “Kegiatan ini menjadi momentum kita saling mengingatkan dan peduli untuk mengutamakan keselamatan berlalu lintas,” ungkap Dirjen Budi.

Pada rangkaian kegiatan PNKJ 2021, dilakukan juga sejumlah kegiatan yakni: bincang santai, FGD para pemangku kepentingan (Kemenhub, Polri, Bappenas, Kemen PUPR, Jasa Raharja) yang menjadi  pelaksana 5 (lima) Pilar Keselamatan Jalan, lomba kreativitas (foto, video, komik, mural) yang bertemakan keselamatan jalan, dan juga pameran kendaraan listrik.

Selain kegiatan kampanye keselamatan jalan, juga dilakukan Penandatanganan Naskah Perjanjian dan Berita Acara Serah Terima (BAST) Terminal Tipe A Giwangan dari Pemerintah Kota Yogyakarta kepada Ditjen Perhubungan Darat Kemenhub.

Turut hadir pada acara tersebut Walikota Yogyakarta Haryadi Suyuti, Sekretaris Jenderal Djoko Sasono, Dirut PT INKA Budi Noviantoro, Dirut PT Jasa Raharja Rivan Achmad Purwantono, dan jajaran Kemenhub.

 



Kemenhub Beri Subsidi Angkutan VW di Kawasan Borobudur Melalui Skema Buy The Service

Masih dalam rangkaian PNKJ 2021, Kemenhub melalui Ditjen Perhubungan Darat memberikan subsidi kepada angkutan Volkswagen (VW) Club yang menjadi angkutan wisata di sekitar kawasan Bodobudur melalui skema Buy The Service (BTS).

Subsidi ini merupakan bagian dari program dukungan angkutan orang kawasan tertentu di kawasan wisata Borobudur. Selain untuk semakin menarik minat kunjungan wisatawan, program ini juga bertujuan untuk memberikan mata pencaharian bagi masyarakat sekitar.

"Kami berkolaborasi dengan VW Club di kawasan Candi Borobudur, untuk memberikan kesempatan anak-anak muda, yang tadinya belum bekerja, mendapatkan suatu kesempatan bekerja. Yang tadinya hanya sekedar hobi, menjadi kesempatan bagi mereka untuk mendapatkan pendapatan,” tutur Menhub.

Sementara itu Dirjen Perhubungan Darat Budi Setiyadi mengungkapkan selain di Borobudur, subsidi serupa juga akan diberikan di sejumlah kawasan wisata lainnya.

"Subsidi ini berlaku 1 tahun, yaitu berupa subsidi tarif. Katakan tarifnya sekarang Rp 10 ribu, sementara kemampuan masyarakat Rp 5 ribu. Nanti Rp. 5 ribu itu yang kami subsidi,” ujar Dirjen Budi.

Terkait faktor keselamatan, Dirjen Budi mengungkapkan, angkutan yang diberikan subsidi harus memenuhi standar keselamatan. Kendaraan tersebut nantinya akan dilakukan uji KIR secara berkala.

"Kami bekerjasama dengan Dishub, untuk mobil VW dan Jeep dilakukan uji KIR tiap 6 bulan sekali oleh Dishub Kabupaten Magelang. Jadi keselamatan harus terjamin," tegasnya.

Pada kesempatan tersebut Menhub Budi dan sejumlah pejabat sempat menjajal langsung tour dengan menggunakan VW Safari dan Jeep dari Balgondes Wanurejo menuju Candi Borobudur. 



www.harianrakyat.com
Redaksi | Disclaimer | Dewan Pers