Kemenhub Buka Kerjasama BUMN, BUMD dan Swasta Dalam Uji Tipe Kendaraan Bermotor

FOTO : Kabag Hukum dan Humas, Endy Irawan, ketika membacakan sambutan Direktur Jenderal Perhubungan Darat pada acara Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan Bidang Perhubungan Darat Tahun 2021, di Swiss belhotel, Solo, Jawa Tengah (16/11/2021).

Anugrah

Solo, HarianRakyat -- Dalam peraturan terbaru terkait pengujian tipe kendaraan bermotor, terdapat beberapa substansi yang baru.

"Melalui peraturan baru ini terbuka peluang kerjasama dengan badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, badan usaha milik desa dan swasta dalam pelaksanaan pengujian tipe kendaraan bermotor," kata Kabag Hukum dan Humas, Endy Irawan, ketika membacakan sambutan Direktur Jenderal Perhubungan Darat pada acara Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan Bidang Perhubungan Darat Tahun 2021, di Swiss belhotel, Solo, Jawa Tengah (16/11/2021).

Peraturan yang dimaksud adalah Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 23 Tahun 2021 tentang perubahan kedua atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 33 Tahun 2018 tentang Pengujian Tipe Kendaraan Bermotor. Perubahan ataupun penambahan substansi tersebut merupakan bentuk penyempurnaan atas pemeriksaan persyaratan teknis kendaraan bermotor dan kendaraan bermotor dalam keadaan lengkap, penyempurnaan terhadap pengujian tipe kendaraan bermotor listrik, serta melaksanakan amanat dari Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2021.

Untuk diketahui bahwa dalam peraturan pemerintah nomor 30 tahun 2021 terdapat 16 (enam belas) amanat yang diatur lebih lanjut melalui peraturan menteri perhubungan, yaitu terkait dengan analisis dampak lalu lintas, pengujian berkala kendaraan bermotor, pengujian tipe kendaraan bermotor, terminal penumpang, angkutan jalan, dan penimbangan kendaraan bermotor.

 



"Selain membuka peluang pihak swasta dalam uji tipe kendaraan bermotor," lanjut Endy, "terdapat beberapa substansi baru lain yaitu: Pemeriksaan persyaratan teknis kendaraan bermotor secara visual; Pengujian laik jalan terhadap kendaraan bermotor; Penelitian rancang bangun dan rekayasa kendaraan bermotor; dan Kriteria kendaraan bermotor yang dapat melakukan pengujian fisik kendaraan bermotor di luar unit pelaksana uji tipe."

Salah satu contoh substansi yang diatur antara lain pada pasal 62a yaitu, mengenai pembangunan dan pengadaan, pemeliharaan, perawatan, perbaikan, penggantian, dan/ atau kalibrasi fasilitas dan peralatan pengujian fisik kendaraan bermotor yang dapat dikerjasamakan dengan badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, badan usaha milik desa, dan swasta.

Dalam kegiatan tersebut, juga disosialisasikan Peraturan Menteri Nomor PM 74 tahun 2021 tentang Perlengkapan Keselamatan Kendaraan Bermotor. Peraturan tersebut dibuat sebagai langkah dalam meningkatkan keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan, mencegah dan mengurangi fatalitas akibat terjadinya kecelakaan kendaraan bermotor, serta mengikuti perkembangan teknologi keselamatan kendaraan bermotor. "Substansi yang diatur antara lain: Persyaratan teknis kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan; dan Jenis perlengkapan keselamatan kendaraan bermotor," kata Endy menjelaskan. "Salah satu contoh pengaturan yaitu antara lain pada pasal 3 diatur secara umum mengenai jenis perlengkapan keselamatan untuk kendaraan motor selain sepeda motor," lanjutnya.  Endy menambahkan, "Selain itu terdapat juga pengaturan mengenai jenis perlengkapan keselamatan tambahan seperti perisai kolong belakang, perisai kolong samping, alat pemantul cahaya tambahan, dan fasilitas tanggap darurat."

Menurut Endy peraturan pemerintah dan peraturan menteri perhubungan ini melibatkan banyak pemangku kepentingan dan kewenangan, baik instansi pemerintah pusat, pemerintah daerah, operator, dan stakeholder, oleh karena itu pihaknya menyambut baik diselenggarakannya kegiatan sosialisasi semacam ini dan mengharapkan agar dapat dilaksanakan secara berkelanjutan.

Dengan telah ditetapkannya peraturan pemerintah dan peraturan menteri perhubungan dimaksud, diharapkan dapat segera ditindaklanjuti dan dilaksanakan secara optimal oleh regulator, operator, dan seluruh stakeholder terkait.

Narasumber yang memberikan pemaparan pada kegiatan tersebut berasal dari lingkungan Ditjen Perhubungan Darat, yaitu Kasubdit Manajemen Keselamatan, Heri Prabowo; Kasie Sertifikasi Kendaraan Bermotor, Jabonor; serta selaku moderator, Kasubag Peraturan Perundang-undangan, Aznal.

Kegiatan yang dilaksanakan secara hybrid ini, dihadiri secara fisik oleh 68 peserta dengan menerapkan protokol kesehatan, dan 62 peserta yang menghadiri kegiatan tersebut secara virtual. Pada akhir kegiatan, peserta yang hadir fisik berkesempatan mengikuti kunjungan ke Pabrik Karoseri Laksana di Ungaran. 



www.harianrakyat.com
Redaksi | Disclaimer | Dewan Pers