Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) telah mencatat capaian Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) Korps Lalu Lintas (Korlantas) yang melebihi target pada tahun 2022.
Kepala Korlantas Polri, Inspektur Jenderal Firman Shantyabudi, mengumumkan bahwa PNBP Korlantas pada tahun 2022 mencapai Rp 8,65 triliun, melampaui target sebesar Rp 7,6 triliun. Ini berarti capaian tersebut mencapai 105,4 persen dari target yang ditetapkan.
“Tahun 2022, PNBP Korlantas mencapai Rp 8,65 triliun,” ujar Firman pada hari Kamis (6/7/2023).
Firman menyampaikan angka ini dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, pada hari Rabu (5/7/2023).
Menurut Firman, sumber pendapatan PNBP ini berasal dari berbagai komponen yang berhasil melampaui target 100 persen, seperti pembayaran Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB), Surat Izin Mengemudi (SIM), perpanjangan dan mutasi Surat Keterangan Uji Praktik (SKUP), serta TNKB lintas batas negara.
Capaian yang luar biasa ini menunjukkan efektivitas langkah-langkah yang diambil oleh Korlantas Polri dalam meningkatkan penerimaan PNBP. Selain itu, pencapaian yang melebihi target juga menandakan kepatuhan masyarakat dalam memenuhi kewajiban hukum terkait lalu lintas dan kendaraan bermotor.
PNBP Korlantas yang tinggi akan memberikan kontribusi yang signifikan dalam mendukung berbagai program dan kegiatan Korlantas Polri, termasuk pengembangan infrastruktur, peningkatan keselamatan lalu lintas, serta peningkatan pelayanan kepada masyarakat.
Korlantas Polri berkomitmen untuk terus meningkatkan kinerja dan penerimaan PNBP di masa mendatang, dengan mengoptimalkan upaya pengawasan dan penegakan hukum dalam lalu lintas serta memberikan pelayanan yang berkualitas kepada masyarakat.