Kendari, HARIANRAKYAT -- Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) melalui Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) berhasil mengungkap kasus pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan yang terjadi di perairan Kabupaten Buton Utara. Keberhasilan ini menjadi sorotan utama masyarakat karena melibatkan pengangkutan kayu ilegal menggunakan kapal kayu.
Menurut keterangan yang diberikan oleh Kombespol Dr. Andi Adnan Syafruddin, SH, SIK, MM, Direktur Polisi Perairan dan Udara Polda Sultra,pada Minggu (25/6) sekitar pukul 18.40 WITA, personel Ditpolairud Polda Sultra Markas Unit Buton Utara melakukan patroli rutin di perairan tersebut. Hasil patroli tersebut membawa petugas menuju penemuan sebuah kapal kayu bernama KLM Pekalongan 1 GT 42 yang ternyata memuat kayu campuran.
Petugas berhasil mengamankan nahkoda kapal yang diidentifikasi dengan inisial L.B. beserta enam anak buah kapal (ABK) sebagai tersangka utama dalam kasus ini. Kapal tersebut disita sebagai barang bukti utama. Selain itu, petugas juga menemukan sejumlah kayu campuran sebanyak 66,29 m³ yang menjadi bagian dari muatan kapal.
Kombespol Dr. Andi Adnan Syafruddin menjelaskan bahwa setelah dilakukan pemeriksaan terhadap dokumen kapal, yaitu Surat Angkutan Kayu Rakyat (Sakr) dengan nomor 37/SAKR/ADS/VI/2023 tanggal 25 Juni 2023, serta berdasarkan koordinasi dengan Dinas Kehutanan Provinsi Sultra dan pemerintah Desa Waculaea, ditemukan bahwa dokumen tersebut tidak valid. Tidak ada bukti tunggakan atau tebangan pohon kayu sebagaimana tercantum dalam dokumen tersebut.
Kasus ini melanggar Pasal 88 ayat 1 huruf a jo Pasal 16 UU RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Nahkoda kapal, L.B., dihadapkan pada ancaman hukuman paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun, serta denda minimal Rp 500.000.000,00 dan maksimal Rp 2.500.000.000,00.
Kasus ini menunjukkan pentingnya upaya pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan yang dilakukan oleh pihak berwenang. Polda Sultra berkomitmen untuk terus melaksanakan operasi pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan di seluruh wilayah Indonesia.
Dengan kerjasama antara pihak berwenang dan masyarakat, diharapkan kelestarian hutan dapat terjaga untuk generasi mendatang.