Dodi

Gunung Sitoli, HARIANRAKYAT - Keluarga ahli waris Tehembôwô Telaumbanua yang diwakilkan oleh Rosmaini Telaumbanua meminta keadilan atas tanah milik Almarhum Tehembôwô Telaumbanua yang diduga dipakai untuk lahan SMPN 3 Gunung Sitoli dikembalikan ke pihak keluarga. 

Berbagai cara pendekatan telah dilakukan agar tanahnya bisa dikembalikan. Untuk itulah pihak keluarga pun menuliskan surat terbuka dan memohon bantuan dari Presiden Joko Widodo dan pejabat terkait agar masalah lahan ini bisa diselesaikan. Berikut surat lengkap dari keluarga ahli waris yang diterima redaksi Rabu (26/7):

Sengketa Lahan SMPN 3 Gunung Sitoli. Ahli Waris: Dari Mana Dasarnya Tanah Ini Diklaim sebagai Asset Pemkot Gunung Sitoli.....???

Tehembôwô Telaumbanua.Alm anak kedua (2) dari Taorani Telaumbanua, Tuheneri Ulu Negeri Gunung Sitoli yang telah menerima gelar secara adat sebagai Balugu Sinekhe Hili.

Tanah milik Tehembôwô Telaumbanua.Alm diperoleh melalui surat perjanjian jual beli kebun tahun 1951, tertanggal 15 Januari 1951 dan sampai saat ini sudah 72 tahun 6 bulan, bukti kepemilikan atas tanah berupa surat asli tanah ada di tangan ahli waris.

Adapun pokok permasalahan yang kami anggap ilegal adalah dasar penguasaan dan peruntukkan tanah oleh pemerintah daerah/dinas pendidikan kota Gunung Sitoli/UPTD SMPN 3 Gunung Sitoli yaitu penafsiran terhadap surat pernyataan tertanggal 6 Desember 1977. Surat pernyataan ini bukan hibah namun isinya dapat kami uraikan sebagai berikut :

ALINEA PERTAMA

Mereka terdiri dari pengetua-pengetua kampung Iraono Geba, sebagai famili (saudara) Alm. Tehembôwô Telaumbanua

ALINEA KEDUA

Menerangkan bahwa tanah di Simaoso lingkungan kampung Iraono Geba benar milik Alm. Tehembôwô Telaumbanua alias Ama Yunus bukan milik pengetua-pengetua kampung Iraono Geba

ALINEA KETIGA

Para pengetua-pengetua Kampung Iraono Geba mengambil kebijakan karena pemerintah daerah mendesak mempergunakan tanah, sambil menunggu kembalinya istri dan anak-anaknya dari Aceh maka

ALINEA KEEMPAT

Tidak keberatan bilamana tanah tersebut seluas.............. panjang...............lebar............... Menerangkan tanah sebagian kecil menurut yang sudah dipatok untuk dipergunakan sebagai tempat bangunan UPTD SMPN 3 dan benar milik Tehembôwô Telaumbanua alias Ama Yunus.

Mulai dipergunakan sebagian kecil pertapakan dari bangunan SMPN dimaksud

Kami bertanggung jawab akan menghubungi pihak anak-anak dan istri Tehembôwô Telaumbanua Alm alias Ama Yunus atas penyerahan tanah tersebut secara gratis.

Kosa kata atas dalam kalimat ini bisa ditafsirkan akan berkelanjutan dan maksud surat pernyataan ini bukan hibah dan surat pernyatan ini secara eksplisit menerangkan bahwa hanya satu orang yang memiliki hak atas tanah ini yaitu Tehembôwô Telaumbanua Alm bukan pengetua-pengetua Kampung Iraono Geba, asli surat tanah ada ditangan ahli waris.

Merujuk pada surat pernyataan tersebut diatas, hanya satu orang pimpinan daerah yang benar-benar memahami isi dari surat pernyataan para pengetua-pengetua Kampung Iraono Geba, yaitu atas nama Bina Hati B Baeha, SH, yang merupakan mantan Bupati Nias masa jabatan 2001-20011, dan selanjutnya melalui kebijakannya, maka pada tanggal 17 September 2008, Plt. Kepala Dinas Pendidikan an. Abibus B, Baeha, BAa mengundang para ahliwaris dan tokoh lainnya, dan kesimpulan dari rapat tersebut adalah :

Bahwa UPTD SMPN 3 belum termasuk milik pemerintah Kabupaten Nias

Terbukti papan nama asset kepemilikan pemerintah Kabupaten Nias belum terpasang sampai sekarang.

Atas kebijakan tersebut ahli waris sangat berterima kasih kepada Bapak Bina Hati B. Baeha, SH, atas pengertianya yang mendalam.

Seiring berjalannya waktu, kami kecewa dengan langkah-langkah dan kebijakan dalam mencari solusi penyelesaian baik oleh pemerintah daerah Kabupaten Nias, sekarang pemerintah kota Gunung Sitoli, Dinas Pendidikan, UPTD SMPN 3 Gunung Sitoli karena selama puluhan tahun “ tidak ada tanda-tanda itikad baik untuk menyelesaikannya sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku”.

Kami selaku ahli waris bersikukuh mengklaim pertapakan lahan UPTD SMPN 3 Gunung Sitoli merupakan hak kami karena berpedoman pada dokumen yang sejak dari awal telah dimiliki oleh ahliwaris dan beberapa dokumen pendukung lainnya yang telah diberkaskan oleh penerima kuasa (rosmaini telaumbanua/ tante kami) mulai dari ;

Surat asli pembelian tanah.

Surat pernyataan pengetua-pengetua Kampung Iraono Geba menerangkan bahwa tanah di Simaoso lingkungan Kampung Iraono Geba benar milik Alm Tehembôwô Telaumbanua alias Ama Yunus bukan milik pengetua-pengetua Kampung Iraono Geba.

Surat ukur tanah

Surat mendiang Mama Yunus tanggal 2 Februari 1979

Surat tanggal 15 Juni 2005 terjadinya gempa

Surat ahliwaris tanggal 31 Juli 2008 tentang UU NO. 51 PRP TAHUN 1960

Surat tanggal 24 September 2018 dari ahliwaris yang ditujukan kepada Bupati Nias dan Walikota.

Surat ahliwaris tanggal 19 Oktober 2018 kepada Kepala Kantor Pertanahan

Surat ahliwaris kepada Kepala UPTD SMPN 3 An. Ikhtiar Mendrofa, Spd

Surat ahliwaris kepada Walikota Gunung Sitoli tanggal 28 Agustus 2020

Surat undangan dari Kabupaten Nias tanggal 16 September 2008

Undangan 2 Oktober 2020 dengar pendapat di DPRD Kota Komisi II

Undangan Sekretaris Daerah tanggal 7 Oktober 2020 di lanjut tgl 10 Oktober 2020

Undangan rapat pada tanggal 31 Maret 2023, kesimpulan rapat tidak dilanjutkan menunggu jawaban ahliwaris yang 10 orang.

Surat keberatan dari 10 (sepuluh orang) anak laki-laki cucu alm. Tehembôwô Telaumbanua ditujukan kepada Kepala Dinas Pendidikan Kota Gunung Sitoli karena tanpa menunggu jawaban ahliwaris proses pembangunan infrastruktur tetap dilanjutkan.

Surat-surat pendukung lainya telah tersimpan dan diberkaskan oleh ahliwaris dan penerima kuasa

Sebagai tindak lanjut proses penyelesaian masalah ini berdasarkan berkas dan dokumen yang ada maka langkah selanjutnya apabila tetap menemui jalan buntu, para ahliwaris melalui kuasanya akan meneruskan permasalahan ini melalui jalur hukum dan surat resmi yang akan kami tujukan antara lain kepada ykh :

Bapak Presiden Republik Indonesia

Bapak Menteri Pendidikan Republik Indonesia

Bapak Menteri ATR/BPN Republik Indonesia

Bapak Pimpinan KPK Republik Indonesia

Ketua DPR Republik Indonesia

Ketua DPRD Provinsi Sumatera Utara

Ketua DPRD Kota Gunung Sitoli

Dengan harapan surat kami tersebut dapat diterima dan ditelaah sehingga masalah ini dapat diselesaikan dengan arif dan bijaksana sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. Terima kasih.

Gunung Sitoli, 13 Juli 2023

An. Para Ahliwaris Alm. Tehembôwô Telaumbanua

Rosmaini Telaumbanua


BACA JUGA :

www.harianrakyat.com
Redaksi | Disclaimer | Dewan Pers