Lembang, HARIANRAKYAT -- Road safety policing merupakan model pemolisian pada fungsi lalu lintas untuk mendukung kota cerdas atau kota yang fungsional yang dikenal dengan smart city.
Smart city dengan pendekatan road safety policing dapat dikategorikan pada smart living dan smart mobility dengan terwujudnya lalu lintas yang aman selamat tertib dan lancar.
Konteks sistem pelayanan publik yang mencakup pelayanan: keamanan, keselamatan, hukum, administrasi, informasi, dan kemanusiaan dikembangkan dalam sistem on line (terhubung) berbasis elektronik dalam IT for road safety atau lalu lintas yang berbasis elektronik.
Apa yang dibangun dalam sistem kesatuan smart city dalam pendekatan road safety policing diimplementasikan melalui:
1. Manajemen kebutuhan
2. Menajemen kapasitas
3. Manajemen prioritas
4. Manajemen emergensi
5. Manajemen kecepatan
Ke lima manajemen tersebut sistem sistemnya didukung melalui program program on line berbasis elektronik sebagai berikut:
1. TMC (Traffic Management Centre)
2. SSC (Safety and Security Centre)
3. ERI (Electronic Registration and Identification)
4. SDC (Safety Driving Centre)
5. Intan (intelegent traffic analysis)
6. Smart Management
7. Smart Operation
8. Media Management
9. Algoritma Road Safety
10. Literasi Road Safety
11. Call and Comand cCntre
12. Smart Boarder
13. Polisi Jalan Raya (High Way Police)
14. Analisa Dampak Lalu Lintas
15. ETLE (electronic traffic law enforcement)
16. TAR (tTaffic Attitude Record)
17. DMPS (Demerit Point System)
18. Cyber Cops
19. Emergency and Contigency Policing
20. Traffic Board
21. TARC (Traffic Accident Research Centre) dan RSRD (Road Safety Research and Development)
22. Big Data System
23. One Stop Service System
24. Black Spot and Touble Spot Analysis
25. Road Safety Expo
Program-program di atas dapat dikembangkan berbasis wilayah/geographic, berbasis kepentingan/interes yang sesuai corak masyarakat dan kebudayaannya.