Ditjen Bina Pemdes Gelar Asistensi Peta Batas Desa di Provinsi Sumatera Utara

FOTO : Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Pemerintahan Desa (Pemdes) menggelar 'Asistensi Teknis Percepatan Penetapan dan Penegasan Batas Desa' untuk Provinsi Sumatera Utara.

Yani

Medan, HarianRakyat -- Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Pemerintahan Desa (Pemdes) menggelar 'Asistensi Teknis Percepatan Penetapan dan Penegasan Batas Desa' untuk Provinsi Sumatera Utara.

Kepala Sub Direktorat Fasilitasi Tata Wilayah Desa Direktorat Penataan dan Administrasi Pemerintahan Desa Satria Gunawan mengatakan Provinsi Sumatera Utara merupakan lokasi penyelesaian peta batas desa Tahun 2022.

"Sebagaimana yang kita pahami bersama bahwa Provinsi Sumatera Utara yang merupakan target lokasi penyelesaian peta batas desa pada Tahun 2022. Hingga saat ini dalam hal penyelesaian peta batas desa di Provinsi Sumatera Utara belum ada yang dilaporkan ke Kemendagri melalui Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa," ungkap Satria Gunawan, di Medan, Provinsi Sumatera Utara, Rabu (15/6/2022).

Satria menjelaskan dari 5.417 Desa di Provinsi Sumatera Utara belum ada satu pun desa yang dilaporkan ke Ditjen Bina Pemdes Kemendagri. Satria meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara untuk mempercepat penyelesaian peta batas desa.

Satria berharap dengan dilaksanakannya kegiatan asistensi teknis ini dapat menjembatani atau memberikan fasilitasi Tim Penetapan dan Penegasan Batas Desa (PPBDes) Tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota dalam hal percepatan penyelesaian penegasan batas desa.

"Dengan dilaksanakannya kegiatan asistensi teknis penegasan batas desa untuk Provinsi Sumatera Utara diharapkan adanya pemecahan permasalahan yang dihadapi oleh Tim PPBDes Tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota dalam pelaksanaan penegasan batas desa diwilayahnya," kata Satria.

Satria mengungkapkan penetapan dan penegasan batas desa bertujuan untuk menciptakan tertib administrasi pemerintahan, memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas wilayah suatu desa yang memenuhi aspek teknis dan yuridis.

Dalam pelaksanaan penetapan dan penegasan batas desa untuk memenuhi aspek teknis, Kemendagri melalui Ditjen Bina Pemerintahan Desa sebagai walidata peta batas administrasi desa secara teknis pelaksanaannya mengacu pada Pasal 401 dan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014.

“Penegasan batas termasuk Cakupan Wilayah dan penentuan luas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan pada perhitungan teknis yang dibuat oleh lembaga yang membidangi informasi geospasial," ungkap Satria.

Feri menjelaskan Kemendagri melalui Ditjen Bina Pemdes, Badan Informasi Geospasial (BIG), dan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) yang tergabung dalam Tim PPBDes Pusat melaksanakan amanat pembinaan dan pengawasan terhadap Tim PPBDes Provinsi dan Kabupaten/Kota dalam rangka percepatan penyelesaian kebijakan satu peta.

"Dalam hal proses percepatan penyelesaian peta batas desa di tahun 2022, saya ingin Tim PPBDes Provinsi untuk dapat melaksanakan fungsi pembinaan dan pengawasan di wilayahnya dengan maksimal dan melaporkan kepada Kemendagri melalui Ditjen Bina Pemdes terkait progres pelaksanaan PPBDes diwilayahnya," papar Satria.

"Hal yang menjadi ujung tombak penyelesaian PPBDes ada pada tim PPBDes Kabupaten yang secara teknis mengawal pelaksanaan, mulai dari pengumpulan dan penelitian dokumen, pembuatan peta kerja, pelacakan dan penentuan posisi batas, pemasangan dan pengukuran pilar batas, hingga pembuatan peta batas desa yang  kesemuanya secara teknis harus dikordinasikan dengan BIG agar tidak terjadi kendala dalam pengintegrasian ke kebijakan satu peta. Hal terpenting dari kelima langkah penegasan batas desa itu adalah pengesahan peta batas administrasi desa melalui Peraturan Bupati/Wali Kota untuk menjadikan peta batas desa yang definitif," tambah Satria.

Sebagaimana yang diketahui Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Kebijakan Satu Peta Pada Tingkat Ketelitian Peta Skala 1:50.000, mengamanatkan target waktu dan lokasi penyelesaian peta batas desa mulai tahun 2021 hingga 2023.



www.harianrakyat.com
Redaksi | Disclaimer | Dewan Pers