Puji Harpa

Jakarta, HARIANRAKYAT -- Tilang atau bukti pelanggaran lalu lintas di era digital dikembangkan secara elektronik atau sekarang ini yang dikenal dengan ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement). 

Penindakan terhadap para pelanggar lalu lintas sekarang ini berbasis pada hasil jepretan camera untuk menunjukan bukti pelanggaran lalu lintas, pelanggar bisa diminta konfirmasi ataupun tidak sebelum dijatuhi tindakan atau pemberian sanksi. 

Sejatinya penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas secara manual, semi elektronik maupun dengan ETLR bertujuan untuk :

1. Mencegah terjadinya kecelakaan 

2. Mencegah terjadinya kemacetan

3. Mencegah terjadinya masalah masalah lalu lintas lainnya yang social costnya amat mahal

4. Membangun budaya tertib berlalu lintas karena lalu lintas merupakan urat nadi kehidupan

5. Memberikan pelayanan prima di bidang lalu lintas

Pelanggaran lalu lintas yang menjadi perhatian WHO maupun global road safety maupun Indonesia antara lain :

1. Helmet atau penggunaan helm bagi para pengendara sepeda motor atau pemboncengnya.

2. Speed atau pelanggaran batas kecepatan maksimal yang dapat berdampak pada fatalitas korban kecelakaan lalu lintas.

3. Seat belt / penggunaan sabuk pengamanan atau sabuk keselamatan saat berkendara 

4. Drink driving/ mengemudi dengan minum minuman keras atau narkoba

5. Child restrain / penempatan anak anak pada posisi aman dan selamat di dlm kendaraan, di Indonesia dikembangkan sampai anak anak di bawah umur yang mengendarai kendaraan bermotor di jalan raya

6. Penggunaan gadget atau hal lain yang membahayakan keselamatan bagi dirinya maupun orang lain

7. Melawan arus

Penindakan terhadap pelanggar lalu lintas akan di dukung dengan sistem ERI (Electronic Registration and Identification) yaitu registrasi dan identifikasi pengemudi maupun kendaraan bermotor, TAR (Traffic Attitude Record) yang merupakan sistem pencatatan perilaku berlalu lintas atas berbagai bentuk pelanggaran maupun kecelakaan serta De Merit Point System untuk sistem perpanjangan SIM. Sistem ERI, TAR maupun De Merit Point System tujuannya untuk :

1. Mewujudkan lalu lintas yang aman, selamat tertib dan lancar

2. Meningkatkan kualitas keselamatan, menurunkan tingkat fatalitas korban kecelakaan

3. Membangun kesadaran untuk tertib berlalu lintas

4. Memberikan pelayanan prima di bidang lalu lintas

Pelanggaran peraturan lalu lintas, menjadi faktor utama terjadinya kecelakaan lalu lintas, yang pada skala dunia korban kecelakaan lalu lintas meninggal dunia mencapai 1,5 juta pertahun, belum yang cacat dan berbagai kerugian lainnya. Di Indonesia rata rata korban meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas antara 60 sd 90 orang meninggal dunia, belum yang cacat dan berbagai kerugian lainnya.

ETLE yang didukung ERI, TAR dan De Merit Point System merupakan salah satu cara dalam mengimplementasikan dekade aksi keselamatan (Decade of Action) sebagai perjuangan untuk meningkatkan kualitas keselamatan, menurunkan tingkat fatalitas korban kecelakaan dan upaya membangun budaya tertib berlalu lintas serta memberikan pelayanan prima kepada publik yang berkaitan dengan:

1. Pelayanan keamanan, 

2. Pelayanan keselamatan, 

3. Pelayanan hukum, 

4. Pelayanan administrasi, 

5. Pelayanan informasi dan 

6. Pelayanan kemanusiaan.

 

Lembah Tidar 

Cdl

Irjen Pol. Prof. Dr. Chryshnanda Dwilaksana, M.Si.



www.harianrakyat.com
Redaksi | Disclaimer | Dewan Pers