Jakarta, HARIANRAKYAT - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri telah ditetapkan oleh pihak Polisi Daerah Metro Jaya sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan bekas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Penetapan Ketua KPK sebagai Tersangka disampaikan oleh Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Rabu (22/11/2023) malam.
Terkait penetapan Firli Bahuri, Ketua KPK sebagai Tersangka di Polda Metro Jaya, Hasanuddin Koordinator Siaga 98 menyampaikan pernyataan persnya kepada media, Kamis (23/11), “Ketua KPK Firli Bahuri perlu mendapatkan pendampingan hukum dari KPK.”
Ditambahkan Hasanuddin lagi, “Perkara di Polda Metro Jaya tersebut adalah pengaduan terkait seorang tersangka (SYL) di KPK dalam perkara korupsi di Kementan, yang saat ini sudah ditahan KPK, dan tentu saja penanganan aduan tersebut memiliki konflik kepentingan.”