Dodi

Jakarta - Polemik putusan Mahkamah Konstitusi terkait dengan batas usia Capres-cawapres pada Pemilu 2024 berujung pada gugatan terhadap KPU. Kali ini KPU digugat terkait dengan berita acara verifikasi persyaratan bakal calon presiden dan wakil presiden Prabowo - Gibran.

Tim Kuasa Hukum Anang Suindro SH.,MH mendatangi Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta guna mengajukan gugatan terkait berita acara nomor 1589/PL/01.4-BA/05/2023 tentang verifikasi dokumen persyaratan bakal calon presiden dan wakil presiden tanggal 28 Oktober 2023 yang dikeluarkan oleh KPU.

"Kami menggugat KPU terkait dengan KPU mengeluarkan berita acara verifikasi dokumen persyaratan capres dan cawapres. Kami menggugat ini karena kami menilai dengan dokumen tersebut KPU telah melanggar peraturan perundangan-undangan, PKPU dan azas-azas umum pemerintahan yang baik," ujar Anang kepada awak media usai mendaftarkan gugatan di PTUN Jakarta, Kamis (28/12/2023).

Ia meminta berita acara tersebut dibatalkan demi hukum oleh PTUN Jakarta. Menurutnya, pada saat KPU membuat berita acara verifikasi ini, KPU masih belum merubah PKPU nomor 19 tahun 2023. "Dalam PKPU 19 Tahun 2023 masih mensyaratkan calon presiden dan wakil presiden berusia minimal 40 tahun. Lalu apa yang menjadi dasar KPU menyatakan verifikasi usia gibran memenuhi syarat paling rendah 40 Tahun? Bukankah kita semua tau jika usia gibran kurang dari itu," tegas Anang.

Anang menilai tindakan KPU tidak hati-hati dalam menilai dokumen-dokumen yang diajukan untuk diverifikasi. Agar perbuatan KPU yang melakukan verifikasi dokumen tidak menimbulkan kerugian di kemudian hari, ia menegaskan dan meminta agar PTUN membatalkan penetapan verifikasi dokumen tersebut.

"Kami meminta kepada PTUN untuk membatalkan berita acara verifikasi terkait dokumen persyaratan calon presiden dan wakil presiden khususnya dokumen pak Prabowo dan mas Gibran. Kami juga meminta seluruh dokumen penetapan dan berita acara yang keluar sejak ditetapkannya berita acara verifikasi ini juga harus dinyatakan batal demi hukum dengan segala akibat hukumnya," pungkasnya.



www.harianrakyat.com
Redaksi | Disclaimer | Dewan Pers