Kemenhub Teken Perjanjian Kerjasama PSO Angkutan Laut Tahun Anggaran 2024

FOTO : Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut melakukan "Penandatanganan Terpadu Perjanjian Kerjasama Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik/Public Service Obligation (PSO) untuk Kapal Perintis, Tol Laut, Penumpang Kelas Ekonomi, Rede Transport dan Kapal Khusus Ternak Tahun Anggaran 2024, pada Jumat (29/12) di Jakarta.

Puji Harpa

Jakarta, HARIANRAKYAT - Dalam rangka melayani dan mempermudah mobilitas penumpang maupun barang, serta mendorong keberlanjutan transportasi laut maka Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut melakukan "Penandatanganan Terpadu Perjanjian Kerjasama Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik/Public Service Obligation (PSO) untuk Kapal Perintis, Tol Laut, Penumpang Kelas Ekonomi, Rede Transport dan Kapal Khusus Ternak Tahun Anggaran 2024, pada Jumat (29/12) di Jakarta.

Penandatanganan perjanjian terpadu dilakukan secara simbolis antara Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Laut Capt. Hendri Ginting, Direktur Utama PT PELNI (Persero), Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), Direktur Utama PT Djakarta Lloyd (Persero), Direktur Utama PT Aksar Saputra Lines, Direktur Utama PT Citra Baru Adinusantara, serta KPA dan PPK Kegiatan Perintis Pangkalan Ternate. 

Dalam sambutan Direktur Jenderal Perhubungan Laut yang diwakili oleh Sekretaris Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Lollan Pandjaitan, dikatakan bahwa penyelenggaraan kewajiban pelayanan publik angkutan laut yang direncanakan untuk tahun 2024 meliputi kapal perintis, kapal penumpang kelas ekonomi, kapal barang tol laut, kapal khusus angkutan ternak dan kapal rede transport.

Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut menyelenggarakan kewajiban pelayanan publik tersebut melalui mekanisme penugasan yang dilakukan oleh perusahaan angkutan laut nasional milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) diantaranya PT Pelni (Persero), PT Angkutan Sungai Danau dan Penyeberangan (ASDP), dan PT Djakarta Lloyd serta melalui mekanisme pemilihan penyedia jasa lainnya melalui E-Katalog dan proses tender yang diwakili oleh PT Aksar Saputra Lines dan PT Citra Baru Adinusantara.

"Kerjasama yang dilakukan tersebut merupakan upaya untuk memberikan jaminan bahwa pelayanan publik angkutan laut terus berjalan dan tidak ada kekosongan pelayanan, sehingga mobilitas masyarakat antar pulau, distribusi barang pokok dan penting ke daerah T3P dan distribusi ternak ke daerah sentra konsumsi dapat tetap berjalan tanpa adanya hambatan, khususnya dari ketersediaan sarana angkutan laut," ungkap Lollan.

Pada tahun 2024, Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut akan melaksanakan kegiatan penyelenggaraan kewajiban pelayanan publik sebagai berikut:

a. Penyelenggaraan kapal perintis sebanyak 107 trayek dengan skema penugasan kepada PT PELNI (Persero) sebanyak 30 trayek dan skema pemilihan penyedia jasa lainnya melalui sistem E-Katalog sebanyak 77 trayek. Kegiatan pelayanan publik angkutan laut kapal perintis diharapkan dapat meningkatkan konektivitas antar wilayah terutama pada daerah tertinggal, terpencil, terluar dan perbatasan (T3P) serta menjadi pemicu pertumbuhan ekonomi bagi wilayah yang belum berkembang dengan daerah yang sudah berkembang atau maju dan menghubungkan daerah yang moda transportasinya belum memadai; 

b. Penyelenggaraan kapal barang Tol Laut sebanyak 39 trayek dengan skema penugasan sebanyak 16 trayek dan skema pemilihan penyedia jasa lainnya sebanyak 23 trayek. Kegiatan pelayanan publik angkutan barang di laut atau yang biasa kita kenal dengan Tol Laut dilaksanakan dengan tujuan untuk menjamin tersedianya angkutan barang di laut dengan trayek tetap dan teratur serta terjadwal, menjamin ketersediaan barang pokok dan penting khususnya di wilayah (T3P) dan untuk mempengaruhi harga pasar yang mengurangi disparitas harga;

c. Penyelenggaraan kewajiban pelayanan publik kapal penumpang kelas ekonomi dengan skema penugasan kepada PT PELNI (Persero) sebanyak 26 trayek. Penyelenggaraan kewajiban pelayanan publik (PSO) bidang angkutan laut untuk penumpang kelas ekonomi merupakan kegiatan subsidi yang diberikan oleh Pemerintah kepada masyarakat Indonesia untuk memberikan kemudahan atas kompensasi biaya akomodasi dalam penyelenggaraan layanan angkutan laut. Hal ini tentunya sebagai perwujudan pemerintah hadir kepada masyarakat untuk memberikan transportasi yang terjangkau;

d. Penyelenggaraan kapal Rede Transport dengan skema penugasan kepada PT PELNI (Persero) sebanyak 16 trayek. Kegiatan kapal Rede Transport terselenggara bertujuan sebagai kapal feeder atau penghubung menuju pelabuhan-pelabuhan atau tempat-tempat yang tidak dapat disinggahi oleh kapal utama dikarenakan fasilitas pelabuhan yang belum lengkap, serta kedalaman alur dan kolam pelabuhan yang dangkal; 

e. Penyelenggaraan kapal khusus angkutan ternak sebanyak 6 trayek dengan skema penugasan sebanyak 2 trayek dan skema pemilihan penyedia jasa lainnya sebanyak 4 trayek. Selain itu, kegiatan pelayanan publik kapal khusus angkutan ternak yang bertujuan untuk mendukung kebijakan swasembada daging nasional serta menyediakan angkutan laut khusus ternak dengan mengutamakan kesejahteraan hewan di atas kapal (animal welfare).

Sebagai penutup, Lollan berpesan agar kepada semua operator pelaksana pekerjaan untuk bekerja dengan penuh tanggung jawab, memberikan pelayanan yang prima, efektif dan efisien serta tetap mengutamakan keselamatan. 

“Serta saya mengajak semua pihak untuk berkolaborasi mengoptimalkan layanan penyelenggaraan kewajiban pelayanan publik angkutan laut ini,” kata Lollan 



www.harianrakyat.com
Redaksi | Disclaimer | Dewan Pers