Atur Penyelenggaraan Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor, Ditjen Hubdat Gelar Sosialisasi di Lombok

FOTO : Direktorat Jenderal Perhubungan Darat menyosialisasikan Peraturan Perundang-Undangan Bidang Perhubungan Darat Tahun 2022 mengenai Penyelenggaraan Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor. Kegiatan tersebut digelar pada tanggal 3 - 5 Agustus 2022 di Hotel Merumatta Senggigi Lombok, Nusa Tenggara Barat.

Anugrah

Lombok, HarianRakyat - Guna mewujudkan keselamatan jalan, Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat menyosialisasikan Peraturan Perundang-Undangan Bidang Perhubungan Darat Tahun 2022 mengenai Penyelenggaraan Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor.

Kegiatan tersebut digelar pada tanggal 3 - 5 Agustus 2022 di Hotel Merumatta Senggigi Lombok, Nusa Tenggara Barat.

"Untuk mengatur hal-hal lebih lanjut pada Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2021 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, telah ditetapkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 19 Tahun 2021 tentang Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor yang mengatur pengujian kendaraan bermotor yang dapat dikerjasamakan dengan BUMN, BUMD, BUMDES, dan swasta yaitu pengujian berkala kendaraan bermotor oleh agen tunggal pemegang merek dan swasta," ujar Sekretaris Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Marta Hardisarwono saat membacakan sambutan Direktur Jenderal Perhubungan Darat secara virtual.

Lebih lanjut Marta menyampaikan bahwa PM tersebut juga mengatur perizinan berusaha pengujian berkala kendaraan bermotor yang dilakukan oleh agen tunggal pemegang merek dan swasta, akreditasi bengkel umum yang melakukan uji berkala kendaraan bermotor dan pengujian berkala untuk kendaraan bermotor listrik.

"Selain itu, telah ditetapkan Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor KP.4404/AJ.502/DRJD/2020 tentang Akreditasi Unit Pelaksana Uji Berkala Kendaraan Bermotor yang mengatur Persyaratan, Akreditasi, Klasifikasi Akreditasi dan Tata Cara Akreditasi UPUBKB, serta Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor KP-DRJD 3291 Tahun 2021 tentang Pedoman Teknis Bukti Lulus Uji Berkala Kendaraan Bermotor yang mengatur mengenai Kartu Uji dan Tanda Uji yang dilengkapi dengan _Radio Frequency Indentification_ (RFID) dan penggunaan e-sertifikat," tambah Marta.

Marta berharap dengan adanya sosialisasi dapat menghindari multitafsir dan aturan tersebut dapat dilaksanakan secara optimal oleh para regulator dan seluruh _stakeholders_ terkait.

Pada kesempatan yang sama, Ketua Umum Ikatan Penguji Kendaraan Bermotor Indonesia (IPKBI), Fatchuri menuturkan perlu adanya peningkatan pelayanan pada pengujian berkala kendaraan bermotor untuk meningkatkan keselamatan di jalan mengingat banyaknya kecelakaan lalu lintas akhir-akhir ini.

"Idealnya pelayanan pengujian kendaraan bermotor berbasis digitalisasi serta mendapat dukungan sarana, prasarana dan perbankan. Penataan pelayanannya harus terdiri dari 6 pilar yaitu Pendaftaran Online, Sistem Pembayaran Terintegrasi dengan Sistem Informasi Manajemen Pendapatan Asli Daerah (SIMPAD), Sistem Integrasi Alat Uji, Bukti Lulus Uji Elektronik berbasis _Smart Card_ RFID, Informasi Hasil Uji melalui Aplikasi, serta Sarana dan Prasarana Pendukung seperti Loket Berbasis Sistem _Drive Thru_," kata Fatchuri.

Dalam kaitannya dengan pengujian kendaraan bermotor listrik, Fatchuri menjabarkan perlu dipersiapkan juga peralatan uji yang memadai serta alat pelindung diri bagi para penguji di antaranya sarung tangan listrik dan sepatu anti listrik.

Di samping itu, Kasubdit Uji Berkala Kendaraan Bermotor Direktorat Sarana Transportasi Jalan, Tarma menjelaskan lebih detil mengenai 14 aturan baru yang diatur pada PM 19 Tahun 2021 meliputi Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor Listrik, Unit Pelaksana Uji Berkala, Kewajiban Pelaporan Uji Berkala, Akreditasi UPUBKB, Penghitungan Biaya Jasa Pelayanan, Penyeragaman Format Kartu Induk Uji dan Surat Keterangan Tidak Lulus Uji, Pembinaan dan Pengawasan, hingga Sanksi Admisitrasi.

"Adapun untuk Akreditasi UPUBKB, berdasarkan data yang kami himpun sampai dengan bulan Agustus 2022, dari 329 UPUBKB yang terakreditasi sebanyak 72 UPUBKB terakreditasi A, 206 UPUBKB terakreditasi B, 18 UPUBKB terakreditasi bersyarat dan 33 lainnya terakreditasi C. Kita harus sama-sama berupaya agar semua UPUBKB dapat terakreditasi dan mendapat akreditasi A," pungkas Tarma.

Di sisi lain, Tarma menambahkan pihaknya masih terus mengembangkan penerapan sistem BLU-e agar ke depan terintegrasi dengan RFID, ATMS, e-hubdat, ETLE, JTO Terminal, serta Weigh In Motion UPPKB. Tentunya hal ini dilakukan untuk meningkatkan pelayanan, Keterbukaan Informasi Publik, dan mendukung program Zero ODOL 2023.

Kegiatan sosialisasi yang dimoderatori oleh Kasi Sarana dan Prasarana Transportasi Jalan BPTD Wilayah VII Provinsi Sumselbabel, Alexander Pardede ini dihadiri oleh Kepala Bagian Hukum dan Humas, Endy Irawan dan diikuti oleh 55 peserta yang terdiri dari perwakilan Dinas Perhubungan Provinsi, perwakilan Dinas Perhubungan Kabupaten/Kota, perwakilan Politeknik Keselamatan Transportasi Jalan Tegal, perwakilan Politeknik Transportasi Darat Bali, serta perwakilan dari beberapa wilayah BPTD di Indonesia. 



www.harianrakyat.com
Redaksi | Disclaimer | Dewan Pers