Plt. Sekjen Kemendagri Tekankan Pentingnya Membangun Indonesia dari Pinggiran

FOTO : Pelaksana Tugas (Plt.) Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Tomsi Tohir saat Rapat Koordinasi (Rakor) Pusat dan Daerah dalam rangka Penguatan Pemerintahan Desa se-Indonesia di Flores Ballroom Hotel Borobudur, Jakarta, Kamis (20/6/2024).

Gaoza

Jakarta, HARIANRAKYAT -- Pelaksana Tugas (Plt.) Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Tomsi Tohir menekankan pentingnya membangun Indonesia dari pinggiran. Menurutnya, membangun Indonesia dari pinggiran berarti memperkuat desa-desa dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

“Jadi membangun Indonesia dari pinggiran, berdasarkan Nawacita Bapak Presiden tadi itu [artinya] membangun desa,” ujar Tomsi pada Rapat Koordinasi (Rakor) Pusat dan Daerah dalam rangka Penguatan Pemerintahan Desa se-Indonesia di Flores Ballroom Hotel Borobudur, Jakarta, Kamis (20/6/2024).

Tomsi menambahkan, Indonesia Emas Tahun 2045 dapat diwujudkan dengan pertumbuhan ekonomi yang stabil. Karena itu, pertumbuhan ekonomi di desa menjadi salah satu faktor yang menentukan. Alasannya, sebagian besar wilayah Indonesia merupakan kawasan perdesaan.

Ia pun berharap pemerintah daerah (Pemda) dapat mengarahkan desa-desa untuk memanfaatkan potensinya masing-masing. Dengan begitu, desa dapat diberdayakan dalam menciptakan peluang usaha dan menyediakan lapangan pekerjaan bagi masyarakat.

Tak lupa, Tomsi mengingatkan Pemda agar cermat dalam memahami perubahan Undang-Undang (UU) Desa yang belum lama ini disahkan. Sebab, dalam perubahan UU ini juga diatur lebih jelas terkait aspek kesejahteraan bagi aparatur desa, di antaranya jaminan sosial di bidang kesehatan dan ketenagakerjaan.

Harapannya, dengan adanya sejumlah jaminan sosial tersebut, maka kesejahteraan dan pemerataan pembangunan desa juga dapat semakin ditingkatkan. “Saya ingin menggugah perasaan hati dan pikiran teman-teman sekalian untuk berbuat yang terbaik,” tandas Tomsi.

Sebagai informasi, Rakor ini bertujuan untuk menyosialisasikan UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa kepada seluruh Pemda se-Indonesia. Hadir dalam Rakor itu Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Pemerintahan Desa (Pemdes) Kemendagri, Direktur Kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan, dan pejabat terkait dari sejumlah Kementerian/Lembaga.



www.harianrakyat.com
Redaksi | Disclaimer | Dewan Pers