Puji Harpa

Dubai, HARIANRAKYAT - PMI asal Cianjur berinisal IOW (39 tahun) telah berhasil dibebaskan dari penyekapan jaringan prostitusi oleh Kepolisian Dubai, Uni Emirat Arab (10/7), sekitar pukul 04.00 waktu setempat. Selain IOW, pada saat bersamaan polisi juga membebaskan PMI berinisial SP asal Serang, Banten.

Sebelumnya, melalui koordinasi berbagai pihak, KJRI Dubai melakukan pengumpulan informasi untuk menjejak keberadaan IOW. Informasi tersebut kemudian disampaikan kepada Kepolisian Dubai untuk langkah penyelamatan. Konsul Jenderal RI Dubai telah menemui IOW dan SP di Kantor Pusat Kepolisian Dubai. Kondisi mereka dalam keadaan baik dan sehat. Konjen RI Dubai juga memfasilitasi panggilan video antara IOW dan dua anaknya di Cianjur.

IOW dan SP masih akan menjalani pemeriksaan di Kepolisian Dubai untuk penegakan hukum terhadap sindikat prostitusi di Dubai. Keduanya untuk sementara ditampung di fasilitas akomodasi Dubai Foundation for Women and Children. 

Direktorat PWNI Kemlu bersama Disnaker Cianjur dan BP3MI juga telah menemui keluarga IOW di Cianjur pada 11 Juli 2023 untuk menyampaikan secara langsung perkembangan serta langkah-langkah yang akan diambil oleh Kementerian Luar Negeri dan KJRI Dubai terkait penanganan kasus, termasuk fasilitasi pemulangan pasca selesainya proses hukum di Dubai.

Masyarakat diimbau agar berhati-hati terhadap tawaran pekerjaan di Timur Tengah sebagai pekerja rumah tangga yang berpotensi mengalami eksploitasi seksual. Pemerintah Indonesia masih memberlakukan moratorium pengiriman pekerja sektor rumah tangga ke pengguna perseorangan di Timur Tengah.

Hingga saat ini, Perwakilan Republik Indonesia di Uni Emirat Arab telah berhasil memulangkan sebanyak 293 PMI bermasalah ke tanah air sepanjang tahun 2023.



www.harianrakyat.com
Redaksi | Disclaimer | Dewan Pers