Jakarta, HARIANRAKYAT - PT Hutama Karya (Persero) (Hutama Karya) menjadi salah satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN) penyumbang pajak terbesar, dengan setoran pajak kepada negara tahun 2023 senilai Rp 3,76 Triliun.
Pencapaian ini disampaikan langsung oleh Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Erick Thohir mengenai 20 BUMN dengan penyumbang pajak terbesar pada tahun 2023 melalui akun Instagram-nya @erickthohir. Dalam postingannya, Erick mengungkapkan bahwa sumbangan pajak dapat direalisasikan berkat Transformasi BUMN yang dilakukan dalam meningkatkan kinerja dan produktivitas perusahaan.
“Alhamdulillah dengan kinerja yang terus meningkat, BUMN bisa berkontribusi besar dari sisi Setoran Pajak Negara sebesar Rp 439 Triliun pada 2023. Hasil ini juga tidak lepas dari kerja keras seluruh komisaris, direksi, dan seluruh insan BUMN. Terima kasih untuk kalian yang terus berjuang demi memberikan kontribusi besar kepada Indonesia," ujar Erick dikutip dari akun Instagram @erickthohir pada Rabu (7/8) lalu.
Menanggapi hal tersebut, Executive Vice President (EVP) Sekretaris Perusahaan Hutama Karya Adjib Al Hakim menuturkan bahwa Perusahaan berkomitmen dalam memenuhi kewajiban sebagai BUMN, salah satunya yakni pembayaran pajak negara.
“Pembayaran pajak negara ini membawa sejumlah manfaat, yaitu sebagai modal negara untuk terus melakukan pembangunan nasional, memberikan stimulus pada peningkatan atau pertumbuhan ekonomi di Indonesia seperti infrastruktur, subsidi pangan, bahan bakar dan transportasi umum bagi masyarakat, serta menunjukkan bahwa perusahaan memiliki keuangan yang sehat,” tutur Adjib.
Lebih lanjut Adjib menyampaikan bahwa komposisi setoran pajak Hutama Karya di tahun 2023 senilai Rp 3,76 Triliun ini mencakup Pajak Penghasilan (PPh) Rp 610,56 Miliar, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Barang dan Jasa Rp 1,75 Triliun, Pajak Bumi & Bangunan (PBB) Rp 136,35 Miliar, Bea Masuk & Cukai Rp 45,53 Juta, Pajak lainnya Rp 9,08 Miliar, dan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Rp 338,29 Juta. Setoran pajak Hutama Karya ini sudah termasuk penambahan PPh dari total keseluruhan kontribusi pajak Hutama Karya senilai Rp 522,92 Miliar dan PPN Wajib Pungut (Wapu) Rp 729,99 Miliar.
Mengenai target setoran pajak di tahun 2024 ini, Adjib mengungkapkan hal tersebut tergantung dari transaksi keuangan yang terjadi, yang sampai saat ini masih dimonitor terkait jangka waktu penyetoran dan jumlah yang akan disetor melalui rekonsiliasi saldo pajak dan saldo akuntansi.
“Hutama Karya senantiasa melakukan pembayaran dan pelaporan pajak tepat waktu, tercermin dari Surat Keterangan Fiskal bebas sengketa pajak Hutama Karya yang wajib selalu di-update setiap bulan dikarenakan jangka waktu valid 30 hari kerja melalui pengajuan langsung ke kantor pajak. Kami berharap bisnis perusahaan terus berkembang dan akan selaras dengan penyetoran pajak sebagai salah satu KPI Perusahaan.” tutup Adjib Al Hakim, EVP Sekretaris Perusahaan Hutama Karya.