Jakarta, HARIANRAKYAT -- Pihak PT Wijaya Karya (Persero) Tbk (IDX: WIKA), sepenuhnya memahami dan mematuhi keputusan PT Bursa Efek Indonesia (BEI) terkait Penghentian Sementara Perdagangan Efek (Suspensi) di Seluruh Pasar perdagangan pada tanggal 18 Februari 2025.
Corporate Secretary WIKA, Mahendra Vijaya mengatakan, suspensi sementara perdagangan saham WIKA di Bursa Efek Indonesia (BEI) merupakan kewenangan BEI selaku regulator.
"Perseroan sepenuhnya memahami dan mematuhi putusan tersebut sebagai badan hukum yang mentaati regulasi yang berlaku," kata Mahendra Vijaya dalam keterangan yang diterima meja redaksi di Jakarta.
"Saat ini Perseroan tengah menjalankan proses restrukturisasi yang secara bertahap telah menunjukan hasil progresif. Hal ini dapat dilihat melalui kinerja operasi Perseroan yang semakin efisien, arus kas operasi menjadi positif dan rasio keuangan yang membaik dibandingkan periode sebelumnya," katanya.
Sebagai informasi, lanjut Mahendra, hingga saat ini perseroan terus berupaya melakukan pemenuhan kewajiban atas bunga obligasi dan imbal hasil sukuk kepada para pemegang obligasi dan sukuk sesuai jadwal dalam perjanjian.
Selain itu, perseroan juga telah melakukan pelunasan atas pokok obligasi dan sukuk di tahun 2024 sebesar Rp1,27 triliun baik yang telah jatuh tempo maupun melalui mekanisme call option (pelunasan dipercepat) sebagai pemenuhan Perseroan atas kewajibannya.
Namun, lanjutnya, di tengah dinamika kondisi bisnis yang dihadapi serta upaya perseroan untuk terus melakukan transformasi, perseroan masih memerlukan waktu dan dukungan dari para pemegang obligasi dan sukuk serta para stakeholder perseroan.
"Sehingga atas kewajiban jatuh tempo tersebut, perseroan telah mengajukan usulan untuk pembayaran sebagian atas pokok jatuh tempo dan melakukan perpanjangan sisa pokok dengan tetap membayarkan bunganya sesuai besaran dan jadwal dalam perjanjian. Namun atas usulan tersebut belum dapat mencapai kuorum untuk mengambil keputusan," jelasnya.
Perseroan, katanya, terus melakukan komunikasi dengan para pemegang obligasi dan sukuk untuk mencapai kesepakatan bersama dalam hal penyelesaian kewajiban yang dapat mengakomodir kepentingan para pihak.
"Perseroan juga terus berupaya memperoleh kontrak-kontrak baru yang dibutuhkan untuk menghasilkan kas masuk untuk pemenuhan kewajiban dan keberlanjutan langkah penyehatan serta keberlangsungan bisnis perseroan kedepan," ujar Mahendra Vijaya.
"Perseroan memberikan apresiasi dan terima kasih sebesar-besarnya kepada para pemegang obligasi dan sukuk, pemegang saham serta para stakeholder yang telah mendukung dan memberikan support selama ini, sehingga perseroan dapat mewujudkan berbagai pembangunan infrastruktur strategis yang bermanfaat dalam pemerataan ekonomi, membuka lapangan kerja dan meningkatkan kemandirian bangsa Indonesia," pungkasnya.
Diketahui, PT BEI pada Selasa kemarin mengumumkan suspensi sementara PT WIKA sejak Sesi I di Seluruh Pasar perdagangan.
Keputusan penghentian sementara saham WIKA diambil setelah perseroan mengumumkan penundaan pembayaran pokok Obligasi Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap II Tahun 2022 Seri A (WIKA02ACN2) dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap II Tahun 2022 Seri A (SMWIKA02ACN2) yang jatuh tempo pada 18 Februari 2025.
Penghentian perdagangan saham WIKA ini didasarkan pada dua surat resmi. Pertama, surat PT Wijaya Karya (Persero) Tbk nomor SE.01.00/A.CORSEC.00069/2025 tanggal 14 Februari 2025 yang menyampaikan informasi terkait pembayaran obligasi dan sukuk tersebut.
Lalu, Surat PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) nomor KSEI-0674/DIR/0225 tanggal 17 Februari 2025 yang menyatakan adanya penundaan pembayaran pelunasan pokok instrumen tersebut.
"Dengan mempertimbangkan hal tersebut, Bursa Efek Indonesia (Bursa) memutuskan untuk melakukan penghentian sementara Perdagangan Efek PT Wijaya Karya (Persero) Tbk (WIKA) di Seluruh Pasar terhitung sejak Pra-Pembukaan Perdagangan Efek tanggal 18 Februari 2025, hingga pengumuman Bursa lebih lanjut," demikian pengumuman Bursa dalam keterbukaan informasi.