Dodi/Anhar

Jakarta, HARIANRAKYAT - Kuasa hukum kasus dugaan penipuan dan penggelapan uang proyek, Iskandar Halim SH MH mengaku telah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang ke dua dari pihak kepolisian. 

Kasus dugaan penipuan dan penggelapan tersebut dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Desember 2021. Pelapornya Direktur PT Viali Indo Pertiwi (VIP) H Jaka Fardila AR, SE.,MM (53) korban penipuan Direktur Project PT VIP DFR (36).

"Kami telah menerima SP2HP dari kepolisian. Kami berharap pihak kepolisian memproses secara intensif laporan kami dan para terlapor harus bertanggung jawab terhadap perbuatannya,”kata Iskandar Halim, Rabu (26/7/2023). 

Iskandar mengatakan, kliennya mengalami kerugian Rp8,8 miliar akibat penipuan dan penggelapan tersebut.  Oleh karena itu, kami ingin kepastian hukum. 

"Saya selaku kuasa hukum korban berharap pihak kepolisian menetapkan pelaku sebagai tersangka,"pinta Iskandar dari kantor hukum Analytical Jurist Lawfirn (AJL). 

Iskandar menyebutkan, perkara ini terbentuk, DFR bersama teman-temannya telah melakukan penipuan dan penggelapan. Dicurigai ada campur tangan Direktur Utama PT VIP bersekongkol bersama terlapor. 

"Klien kami Jaka Fardila tidak tahu sama sekali dikeluarkan dari PT VIP. Masalah ini juga sudah dilaporkan ke Polres Jakarta Selatan dan Polda Metro Jaya dugaan pemalsuan dokumen. Perkara tersebut beruntun, "ucap Iskandar. 

Iskandar menyebutkan, pemeriksaan saksi ahli sudah dilakukan di Polda Metro Jaya. Tidak berapa lama lagi akan dilakukan gelar perkara oleh penyidik Polda Metro Jaya. 

"Semoga secepatnya ditetapkan tersangka para pelaku. Karena tidak bisa dibiarkan begitu saja pelaku tindak kejahatan, "tandas Iskandar. 

Peristiwa itu bermula terjadi, PT VIP mendapatkan SPK dari Yayasan Kartika Eka Paksi Nomor: SPK/02/YKEP/2020 tanggal 8 Mei 2020 tentang proyek pembangunan Gedung Fakultas Farmasi Unjani, Cimahi, Jawa Barat (Jabar) dengan jangka waktu 300 hari kalender. 

PT VIP menerima kontrak kerja Nomor: 03/YKEP-VIP/V/2020 tanggal 18 Mei 2020 dengan nilai kontrak Rp83,9 miliar. 

Maret 2020 merupakan awal pertemuan H Jaka Fardila dengan DFR untuk membangun kemitraan di berbagai bidang usaha. Karena sering bertemu layak pertemanan dan sangat bertepatan dalam mencari investor. Berharap DFR dapat membantu. 

Untuk membantu koordinasi proyek pembangunan FDR sebagai Direktur Project PT VIP dengan tugas mengawasi proyek (tanpa mengelola keuangan) secara saksama sampai dengan proyek selesai, Nomor: 06/VIP-SP/XI/2020 tanggal 18 November 2020.

Dalam menjalankan tugasnya DFR sewenang-wenang dan memperkaya diri sendiri. Seperti  menggunakan dana Rp8,8 miliar termen I tahap II tanpa ada kemajuan proyek. Dengan dana itu, proyek hanya mengalami kenaikan yang sangat kecil. 

Dilapangan DFR bertindak sewenang-wenang dengan membuat kebijakan merugikan pemilik proyek melampaui tugas sebagai Direktur Project yang bertugas mengawasi proyek. 

Kemudian, pengajuan anggaran penambahan dan penarikan dana lain kepada Novian dan memberikan perintah pada Randi agar segera mengirimkan pada rekening dia tanpa kordinasi pada pemilik proyek. 

Tanpa sepengetahuan pemilik proyek, DFR membuat perjanjian kerjasama Nomor 001/S.P/Gd.Farmasi-Unjani/III/2021tanggal 10 Maret 2021 untuk mempermulus permainannya. Sehingga dilapangan memiliki kekuasaan tidak terbatas, padahal awal mulanya diangkat sebagai Direktur Project. 

Berbagai manuver dilakukan, DFR menendang keluar H Jaka Fardila dari PT VIP dengan membuat akte baru Nomor: 08 tanggal 17 November 2020 oleh Notaris: Victory SH., M.Kn tanpa sepengetahuan H Jaka Fardila. 



www.harianrakyat.com
Redaksi | Disclaimer | Dewan Pers