Red

Makassar, HarianRakyat -- Pengurus Karang Taruna Sulawesi Selatan Versi Hasil Temu Karya Karang Taruna Tingkat Sulawesi Selatan di Hotel Aryaduta Makassar 19 - 20 Juni 2021 yang menetapkan Andi Ina Kartika Sari SH, M.Si. sebagai ketua Karang Taruna Sulawesi Selatan Periode 2021 - 2026, memberikan klarifikasi terhadap berita media online UpDate. News per tanggal 16 November 2021 dengan mengangkat Judul Berita  “Andi Ina dan Harun Rante Lembang Terancam di Somasi Karang Taruna Nasional”.

Pengurus Karang Taruna Sulsel melalui Ketua Bidang Organisasi Alfian Abdullah memberikan klarifikasi terhadap pemberitaan yang termuat di media online tersebut pihaknya mencermati dan mengkaji setiap langkah-langkah organisasi yang akan diambil sebelum mengeksekusinya, agar semua dapat berjalan sesuai dengan mekanisme organisasi yang ada dan berlaku di Karang Taruna dalam hal ini AD ART dan Pedoman Organisasi lainnya.

“Jadi melalui kesempatan ini saya ingin menyampaikan klarifikasi terhadap tudingan yang dilakukan oleh Pengurus Nasional Karang Taruna bahwa aktifitas organisasi yang kami lakukan dikatakan  melanggar AD ART Karang Taruna dan tidak berhak mengatasnamakan Karang Taruna di Sulsel. Sebab PNKT hanya mengakui Kubu Harmansyah sebagai Ketua Karang Taruna Sulsel berdasarkan hasil Temu Karya Karang Taruna yang di gelar di Bulukumba pada Bulan Oktober 2021,” ujarnya kepada media, Rabu (17/11/2021).

Alfian berpendapat tudingan yang dilakukan oleh PNKT Terhadap Andi Ina dan teman-teman pengurus Karang Taruna Kabupaten/kota di Sulsel adalah perkataan yang Ngawur (Piti Kana Kanai atau Kapau Pau/Bahasa Lokal Sulsel).

“Menurut hasil kajian kami, justru Pengurus Nasional Karang Taruna yang telah melanggar AD ART yang ada dan berlaku serta mengabaikan Pedoman Organisasi lainnya serta tidak melihat kondisi objektif yang terjadi akibat pandemi Covid-19,” ungkap Alfian.

Lebih lanjut Alfian menguraikan, bahwa tudingan yang dilakukan oleh PNKT yang menyebutkan bahwa terpilihnya Andi Ina Kartika Sari tidak Sah dengan alasan bahwa pengurus sebelumnya sudah habis masa jabatannya dan tidak berhak untuk melaksanakan proses Temu Karya dan layak untuk mengeluarkan Carateker maka Pengurus KT Sulsel mengklarifikasinya sebagai berikut:

1. Tuduhan tersebut ngawur dan tidak objektif. Bahwa dalam Pedoman Organisasi lainnya ada toleransi 6 (enam) Bulan diberikan kepada Pengurus yang telah habis masa jabatannya utk melaksanakan TKKT ditingkatannya masing-masing. dan Pengurus KT Sulsel yang lalu telah habis masa jabatannya pada bulan Februari 2021,

“Namun karena situasi dan kondisi daerah Sulsel yang masih sangat rawan terhadap Covid-19, sehingga proses TKKT terhambat dan terlambat dilakukan, namun prosesnya sudah kami siapkan dengan membentuk kepanitiaan TKKT Sulsel pada Bulan Maret 2021 dan baru bisa terlaksana pada tanggal 19 - 20 Juni 2021,” terangnya.

“Kalau pengurus Nasional tetap bersikukuh terhadap masa jabatan yang telah habis, maka kami akan membukakan fakta terhadap apa PNKT lakukan saat melakukan Temu Karya Nasional pada Bulan November 2021 di Bogor Jawa Barat, juga mereka terlambat selama 3 (tiga) bulan untuk menggelar kegiatan tersebut dan kami dari pengurus provinsi Se Indonesia memakluminya karena memang ada Bu toleransi dan kondisi objektif akibat pandemi Covid-19,” sambungnya.

2. Pembentukan Carateker di Pengurus Karang Taruna Sulsel yang dikeluarkan oleh PNKT terkesan tendensius, karena berdasarkan AD ART 3 (tiga) kriteria untuk mengcaratekerkan pengurus satu tingkat dibawahnya tidak terpenuhi di Sulsel dan secara sepihak mengeluarkan SK Carateker.” Hal ini menandakan bahwa PNKT telah melanggar AD ART,” tegasnya.

3. Carateker Pengurus Karang Taruna Sulsel yang dikeluarkan oleh PNKT melaksanakan Temu Karya Karang Taruna di Bulukumba pada Bulan Agustus 2021. Seluruh proses, peserta dan ketua terpilih tidak memenuhi kriteria yang diatur dalam AD ART.

“Sehingga kalau PNKT mengecam  kubu Andi Ina Kartika Sari melanggar AD ART, justru merekalah yang banyak melanggar l. Jadi saya dapat katakan "Kau yang mengecam tapi kau yang lakukan,” urai Alfian.

Mengenai tanggapan terhadap Hasil Temu Karya Karang Taruna Kabupaten Toraja Utara yang digelar di Rantepao pada tanggal 13 November 2021. yang menetapkan Harun Rante Lembang sebagai Ketua Karang Taruna Kabupaten Toraja Utara Periode 2021 - 2026. Seluruh proses pelaksanaan TKKT berjalan sesuai aturan organisasi dan dihadiri oleh pemilik suara sah sebanyak 20 (dua puluh) utusan dari 23 pemilik suara.

"Jadi kalau ada yang mengatakan terpilihnya Harun Rante Lembang sebagai ketua KT kab. Torut dianggap abal-abal, maka kami sarankan ke mereka untuk kembali belajar dan membuka aturan-aturan yang berlaku di Karang Taruna,” pungkas Alfian.



www.harianrakyat.com
Redaksi | Disclaimer | Dewan Pers