Dodi/Anhar

Jakarta, HARIANRAKYAT - Sebanyak tujuh orang masa Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) ditetapkan tersangka kasus dugaan perusakan pagar Kantor Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Jawa Timur (Jatim) saat melakukan unjuk rasa. 

Adapun ketujuh tersangka tersebut berinisial GS, TM, S, AMK, MA, LH, SBA, MJ, FS, AA, M, MR, AR dan FB, telah ditahan di Polrestabes Surabaya. 

Pernyataan itu disampaikan kuasa hukum Disdik Jatim, Iskandar Halim SH MH, Minggu (2/7/2023). Iskandar mengatakan, pihaknya telah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dari pihak kepolisian. Kasus dugaan perusakan Kantor Disdik Provinsi Jatim dilaporkan Satreskrim Polrestabes Surabaya, 15 Juni 2023 oleh Pegawai Disdik Jatim. 

"Kami memang sudah menerima SP2P dari pihak kepolisian bahwa sebanyak tujuh orang perusak Disdik Jatim ditetapkan tersangka. Mereka diduga telah bersama-sama melakukan perusakan," kata Iskandar Halim. 

Iskandar menyebutkan, motif mereka melakukan unjuk rasa diduga memeras uang pegawai Disdik Jatim senilai Rp300 juta. Mereka sudah berdemo sebanyak tujuh kali. 

"Demo yang ketujuh kali ini mereka merusak aset negara yang mana aset negara tersebut adalah pagar Disdik Jatim. Mereka juga telah melakukan penghinaan pada polisi yang menjaga s aksi unjuk rasa," kata Iskandar. 

Berdasarkan informasi yang didapatkan, sebut Iskandar, preman yang jadi tersangka dan ditahan Polrestabes Surabaya adalah dalang dibalik mereka lakukan. Selain itu, diduga ada oknum Anggota DPRD Jatim pelakunya. 

"Saya berharap penyidik Polrestabes Surabaya dapat mencari pelaku oknum anggota DPRD Jatim yang diduga terlibat dalam aksi unjuk rasa perusakan aset Disdik Jatim," pinta Iskandar. 

Berita sebelumnya, sekelompok orang masa dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) melakukan unjuk rasa di Disdik Provinsi Jatim, Kamis 15 Juni 2023. Unjuk rasa tersebut ricuh dengan merusak pintu pagar Disdik Jatim. 

Polisi yang berada ditempat kejadian berusaha mengamankan sejumlah masa yang masuk ke halam Disdik Jatim. Masa bersikeras ingin masuk gedung Disdik. Tapi Polisi dapat mengamankan masa yang berbuat anarkis saat unjuk rasa. 



www.harianrakyat.com
Redaksi | Disclaimer | Dewan Pers