Kepulauan Aru, HARIANRAKYAT- "Kita darurat judi online. Semua pihak dan elemen masyarakat harus bahu membahu memberantas judi online ini. Banyak anak-anak kita yang menjadi korban. Generasi muda Indonesia harus kita selamatkan dari praktik haram ini," tegas Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi saat menggelar jumpa pers di Jakarta Pusat, Rabu (23/08/2023).
Saat memberi keterangan pers tersebut, Budi Arie mengapresiasi Kepolisian RI yang telah menindak perjudian online dan pihak-pihak yang mempromosikan judi online, termasuk salah satunya penangkapan selebgram.
"Pernyataan yang disampaikan Menteri Kominfo harus menjadi perhatian serius. Apalagi menurut Menkominfo judi online tersebut yang jadi korban anak-anak atau generasi Muda penerus bangsa. Ini harus menjadi perhatian bagi kita semua, para orang tua, Tokoh masyarakat, dan tenaga pendidik," kata Andi Subrandi Korda Lembaga Investigasi Negara Maluku dalam keterangan pers tertulis kepada media, Minggu (27/8/2023).
Ditambahkan Andi, "Memang dunia digital sudah sangat pesat kemajuan Dan begitu mudah diakses oleh semua usia dan golongan. Karena itu perlu ada perhatian dalam penggunaan untuk anak-anak dan remaja. Informasi digital yang deras dan aneka macam permainan atau games begitu mudah didapat bahkan games yang disediakan pun dapat dikemas menjadi games judi online."
Akan tetapi bukan berarti pula kita lantas antipati dengan teknologi digital, sehingga serta merta melarang anak-anak dan remaja usia sekolah dan perguruan tinggi untuk mengakses informasi dari internet, sambung Andi.
"Intinya, pengawasan dari para Orangtua dan tenaga pendidik harus lebih dioptimalkan," tegas Andi.
Disamping itu juga, kita harus lebih intensif memberikan pendidikan nilai-nilai kebangsaan dan Pancasila kepada anak-anak di bangku sekolah dan perguruan tinggi. Berikan penjelasan kepada mereka terkait kerugian dan bahaya dari berbagai model permainan judi.
Generasi Muda harus tahu bahwa perjudian dilarang oleh undang-undang yang berlaku di Indonesia. Khusus untuk kegiatan perjudian online, Pasal 27 ayat 2 jo. Pasal 45 ayat 2 UU ITE mengancam pihak yang secara sengaja mendistribusikan atau membuat dapat diaksesnya judi online, dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak 1 miliar rupiah. Kemudian Pasal 303 KUHP turut mengancam para pemain judi dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda pidana paling banyak 10 juta rupiah.
Andi juga berharap untuk para aparat TNI - Polri, Tokoh Pemuda, Tokoh Masyarakat, Tokoh Adat, dan LSM khususnya yang ada di Kepulauan Aru, Dobo agar tak bosan- bosan untuk terus memberikan pengarahan berhubungan dengan bahaya dan kerugian dari permainan judi baik yang bentuk biasa hingga online.