Gunawan Arianto

Wali kota Solo Gibran Rakabuming Raka masih sempat-sempatnya nyinyir mengomentari detik-detik eks Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo ambruk usai ditetapkan menjadi tersangka kasus penistaan agama.

Pakar telematika itu ditetapkan sebagai tersangka kasus unggahan meme stupa Borobudur yang diedit mirip Presiden Joko Widodo. Gibran mendoakan agar Roy lekas sembuh. 

"Loh? Ada apa ya? Semoga beliau segera diberikan kesembuhan," cuit Gibran lewat akun twitter pribadi @gibran_tweet, Sabtu (23/7).

 

Loh? Ada apa ya? Semoga beliau segera diberikan kesembuhan https://t.co/nnj1deT1gZ

— Gibran Rakabuming (@gibran_tweet) July 23, 2022

 

Sebelumnya, Roy tampak memakai baju batik warna cokelat saat keluar dari Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya setelah hampir 12 jam menjalani pemeriksaan hingga Jumat (22/7) malam. Roy Suryo tak jadi ditahan walau sudah ditetapkan jadi tersangka.

Roy Suryo Tak Ditahan

Ia terlihat dalam keadaan kurang sehat dan lemas. Bahkan, Roy sempat menggunakan kursi roda dan mesti dipapah oleh dua orang saat berjalan keluar dari gedung menuju ke mobil.

Roy tak memberikan sepatah kata pun kepada awak media yang menunggunya. Kuasa hukum Roy, Pitra Romadoni juga hanya menyampaikan bahwa kliennya perlu istirahat.

"Mohon maaf ya, biarkan pak Roy istirahat dulu mohon doanya," kata Pitra.

Sementara kuasa hukum Roy lainnya, Elsa Syarief menyebut bahwa Roy mengalami kelelahan. 

Roy Suryo lemas usai menjalani 12 jam pemeriksaan di Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jumat (22/7).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan membenarkan bahwa Roy Suryo telah ditetapkan sebagai tersangka kasus unggahan meme stupa Candi Borobudur yang diedit mirip Jokowi.

Dalam kasus ini, Roy dijerat Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE. Kemudian Pasal 156 a KUHP dan pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Roy ditetapkan sebagai berdasarkan laporan dari dua orang berbeda. Laporan pertama dibuat oleh perwakilan umat Budha bernama Kurniawan Santoso ke Polda Metro Jaya dan terdaftar dengan nomor LP/B/3042/VI/2022/SPKT/Polda Metro Jaya, tertanggal 20 Juni 2022.

Kemudian laporan kedua dibuat oleh Kevin Wu ke Bareskrim Polri, namun kemudian dilimpahkan ke Polda Metro Jaya. Laporan ini teregister dengan nomor LP/B/0293/VI/2022/SPKT/BARESKRIM tertanggal 20 Juni 2022.



www.harianrakyat.com
Redaksi | Disclaimer | Dewan Pers