BGN Susun DIP dan DIK untuk Perkuat Keterbukaan Informasi Publik

FOTO : Dalam sambutan penutupnya, Kepala Biro Hukum dan Humas BGN, Khairul Hidayati, menegaskan bahwa DIP dan DIK merupakan “jantung” layanan informasi publik.

Jyg

Jakarta, HARIANRAKYAT – Badan Gizi Nasional (BGN) menyelenggarakan kegiatan Penyusunan Daftar Informasi Publik (DIP) dan Daftar Informasi Dikecualikan (DIK) di Jakarta pada 21–23 September 2025. Kegiatan ini melibatkan Komisi Informasi Pusat, Komisi Informasi provinsi, pakar, praktisi, serta perwakilan unit kerja di lingkungan BGN guna merumuskan layanan informasi publik yang lebih transparan, akuntabel, dan partisipatif.

Dalam sambutan penutupnya, Kepala Biro Hukum dan Humas BGN, Khairul Hidayati, menegaskan bahwa DIP dan DIK merupakan “jantung” layanan informasi publik. Menurutnya, DIP memungkinkan masyarakat mengakses informasi mengenai kelembagaan, program, laporan kinerja, hingga produk hukum BGN. Sementara DIK memberikan batasan jelas terhadap informasi yang bersifat rahasia atau berpotensi membahayakan kepentingan publik.

“Kegiatan penyusunan DIP dan DIK ini kita inisiasi untuk menyatukan persepsi, menyusun mekanisme yang seragam, serta memastikan setiap unit kerja di BGN dapat memberikan kontribusi nyata dalam proses pengumpulan, verifikasi, dan klasifikasi informasi. Hasilnya akan menjadi dokumen resmi yang tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga strategis sebagai wajah keterbukaan BGN di mata publik,” ujar Hida.

Ia menekankan bahwa keterbukaan informasi publik bukan lagi pilihan, melainkan amanat konstitusi serta peraturan perundang-undangan. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menegaskan bahwa pada prinsipnya setiap informasi publik dapat diakses masyarakat, kecuali informasi tertentu yang secara tegas dikecualikan. Berdasarkan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik,  mewajibkan setiap badan publik memiliki DIP dan DIK sebagai instrumen utama dalam memberikan kepastian kepada masyarakat sekaligus melindungi informasi yang dikecualikan.

Lebih lanjut, Hida menyebutkan bahwa Pasal 4 ayat (4) huruf c Peraturan Badan Gizi Nasional Nomor 3 Tahun 2025 tentang Standar Layanan Informasi Publik telah menetapkan kewajiban Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di lingkungan BGN untuk menyusun serta memutakhirkan DIP dan DIK. “Artinya, kegiatan yang kita laksanakan hari ini bukan sekadar agenda teknis, tetapi merupakan mandat hukum yang harus dipenuhi oleh BGN sebagai lembaga publik,” jelasnya.

Ia menegaskan, keterbukaan informasi publik juga merupakan kebutuhan strategis bagi BGN. “Sebagai lembaga yang memiliki mandat besar dalam pemenuhan gizi nasional, setiap program, kebijakan, dan hasil kerja kita tentu menjadi perhatian masyarakat luas. Dengan keterbukaan informasi, kita dapat membangun kepercayaan publik, memperkuat legitimasi kebijakan, serta mendorong partisipasi masyarakat dalam mendukung program-program gizi nasional,” pungkasnya.

Hida juga mengapresiasi kehadiran Komisi Informasi, baik dari pusat maupun provinsi, serta para pakar dan praktisi. “Partisipasi mereka menjadi nilai tambah yang memperkaya perspektif kita dalam menyusun DIP dan DIK yang sesuai standar, akuntabel, dan implementatif,” ujarnya.



www.harianrakyat.com
Redaksi | Disclaimer | Dewan Pers