Myanmar, HARIANRAKYAT - Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Yangon telah berhasil memfasilitasi penjemputan 26 Warga Negara Indonesia (WNI) yang diduga menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di kota Myawaddy, Myanmar. Para WNI tersebut terdiri dari 5 perempuan dan 21 laki-laki (25/7).
Proses penjemputan dilakukan oleh tim KBRI Yangon bekerja sama dengan pihak Imigrasi Myanmar. Para WNI berhasil dipulangkan menggunakan bus dari kantor polisi Myawaddy dan kemudian diserahkan ke KBRI Yangon di kantor imigrasi Hlegu Township, Yangon Region.
Para WNI tersebut berasal dari berbagai daerah di Indonesia, antara lain Tangerang, Medan, Mataram, Wonosobo, Batam, Jakarta, Bogor, Bekasi, Singkawang, Palembang, Tabanan, Lhokseumawe, dan Pemalang. Sebelumnya, mereka bekerja di perusahaan online scam yang banyak beroperasi di wilayah Myawaddy, termasuk di KK Park dan Shwe Koke Ko.
Mayoritas dari mereka masuk ke Myanmar melalui jalur penyelundupan dari Mae Sot, Thailand, antara pertengahan 2022 hingga Januari - Februari 2023. Ada juga satu orang di antara mereka yang memasuki Myanmar secara sah dengan memiliki visa bisnis, namun telah melewati batas waktu izin tinggalnya sejak Desember 2022.
KBRI Yangon telah meminta izin deportasi kepada otoritas Myanmar untuk para WNI tersebut. Izin deportasi berhasil diterbitkan tanpa ada tuntutan hukuman atau denda atas pelanggaran keimigrasian. Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, otoritas Myanmar menyatakan bahwa 9 dari 26 WNI tersebut merupakan korban perdagangan manusia. Sementara itu, 17 orang lainnya masih akan menjalani pemeriksaan lebih lanjut di KBRI Yangon.
Untuk memastikan kepulangan mereka ke Indonesia, KBRI Yangon telah berkoordinasi dengan Direktorat Pelindungan WNI di Kementerian Luar Negeri. Selama menunggu proses kepulangan, KBRI Yangon akan menampung ke-26 WNI tersebut dengan baik.