Jakarta, HarianRakyat- Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Mohammad Fadil Imran menyatakan, siap melaksanakan PPKM Darurat di Jakarta, jika telah ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
PPKM Darurat ini, diberlakukan untuk menekan penyebaran virus Covid-19 varian delta yang menular dengan cepat.
"Nanti kami tunggu penjelasan pemerintah pusat. Yang jelas kami siap melaksanakan," ujar Kapolda Metro Jaya di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Rabu (30/6/2021).
Fadil menuturkan, Polda Metro Jaya saat ini masih fokus melaksanakan vaksinasi Covid-19 kepada warga Jakarta.
Ia mengklaim, dalam sehari Polda Metro Jaya dapat melakukan vaksinasi kepada 1.500 orang.
Sebelumnya, pemerintah menyatakan, akan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, menyusul meningkatnya kasus Covid-19 di Jakarta dan beberapa provinsi lain.
Berbeda dengan PPKM Mikro yang aturan dasarnya mengacu pada Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 14 Tahun 2021, PPKM Darurat belum mempunyai aturan yang melandasi.
Meskipun demikian, kebijakan ini dilakukan untuk menekan angka penyebaran Covid-19, namun dengan skala yang lebih besar ketimbang PPKM Mikro, persis seperti Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
PPKM Darurat merupakan istilah lain dari pembatasan dengan cakupan daerah lebih luas yang masih memungkinkan masyarakatnya untuk beraktivitas secara terbatas di luar ruangan. PPKM Darurat bukanlah lockdown, melainkan pembatasan di berbagai sektor.
PPKM Darurat menekan jam produktif di berbagai tempat kegiatan ekonomi, mengatur mobilisasi masyarakat, dan pelaksanaan kegiatan ekonomi.
PPKM Darurat tidak dapat disamakan dengan lockdown karena pemerintah masih memperbolehkan masyarakat melakukan perjalanan luar daerah dengan syarat sudah divaksinasi dan menyertakan hasil swab PCR.