Cw1

Jakarta, HarianRakyat -- Eks Kabareskrim Polri, Komjen Pol (Purn) Susno Duadji kembali angkat bicara kasus pembunuhan Vina dan Eky yang terjadi pada tahun 2016 silam. Ia menyarankan polisi menangguhkan penahanan tersangka Pegi Setiawan alias Perong.

Susno mengingatkan polisi berlandaskan pada KUHAP saat menyidik kasus tersebut. "Dalam teori, penyidikan yang benar itu adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan penyidik berdasarkan hukum acara yang berlaku, untuk membuat terang peristiwa baru menentukan siapa pelakunya. Kalau ini terbalik, tangkap Pegi, cari bukti-buktinya bagaimana supaya menjadikan tersangka," kata Susno dalam program One On One di Sindonews TV, Senin (10/06).

Dia mengingatkan alat bukti dan saksi harus cukup dalam proses penyidikan. "Jadi saran kita kalau memang tidak ada alat bukti daripada saksi, ya tangguhkan saja (penahanan Pegi)," kata Susno.

Dia menilai, proses hukum yang dijalani Pegi banyak kejanggalan. Apalagi, keterangan saksi hingga penanganan perkara itu lemah lantaran tak didasari dengan pendekatan scientific.

"Mari kita lihat, polisi waktu pertama konferensi pers mengumumkan ada sidik jari Pegi, ada ijazah Pegi, ada KK, ada juga foto Pegi. Tetapi itu untuk membuktikan bahwa namanya betul Pegi. Tak usah pakai (bukti) itu, ibunya pun sudah mengatakan ya ini Pegi, masa ibunya ndak dipercaya," kata Susno.

"Artinya, keterangan polisi itu pun sangat kuat bahwa dia adalah Pegi Setiawan, tetapi belum tentu pelaku. Nah yang belum dibuktikan oleh penyidik, bahwa dia pelaku," tuturnya.

Dia menyatakan penyidik harus membuktikan Pegi terlibat dalam pembunuhan Vina dan Eky. Salah satunya, kata Susno, melakukan penyidikan dengan pendekatan scientific.

"Adakah sidik jari Pegi tertinggal di TKP, tertinggal di barang bukti yang dipakai untuk melakukan kekerasan? Bisa di helm, di motor dan lain-lain. Kalau ini tidak ada, gugur. Adakah DNA Pegi berada di baju Eky dan Vina? Kalau ini ndak ada, gugur. Adakah darah Vina dan Eky, nempel di bajunya Pegi? Kalau ini ndak ada gugur juga," kata Susno.


BACA JUGA :

www.harianrakyat.com
Redaksi | Disclaimer | Dewan Pers