Oleh: Djono W. Oesman

Akhirnya, Jonathan Latumahina (panggilannya Jo) melihat langsung Mario Dandy, 20, di sidang perdananya di PN Jakarta Selatan, Selasa (6/6). Wajah Jonathan tampak geram, seolah ingin menerkam. Lalu ia mengejek Mario: “Penguasa Jaksel.”
—--------

Ejekan itu disahuti para anggota Banser NU, pengawal Jonathan, di situ, dengan hardikan: “Pengecut.”

Suasana jadi riuh. Mario tetap menunduk. Majelis hakim membiarkan. Tapi cuma sejenak, suasana sudah kembali tenang.

Pancingan emosi Jonathan itu tidak terbalas pihak Mario, sebab ternyata tak satu pun keluarga Mario hadir di situ. Kuasa hukum Mario, Andreas Nahot Silitonga kepada wartawan mengatakan, tidak satu pun keluarga Mario hadir.

Andreas Nahot: "Yang pasti, bapaknya tidak bisa hadir karena sudah di Rutan KPK. Kalau ibunya tidak cukup kuat untuk hadir disini. Mereka akan tetap mendoakan Mario, menyaksikan persidangan melalui berita media massa."

Sedangkan, keluarga terdakwa Shane Lukas tampak hadir di sidang. Ada 12 orang. Tapi, Shane bukan sasaran emosi Jonathan. Jadi dibiarkan.

Jonathan emosi, sebab kondisi David, 17, korban aniaya Mario, ternyata sampai kini masih parah. Jonathan kepada pers mengatakan: “Sampai sekarang David sudah bisa berjalan. Tapi cuma enam menit. Setelah itu jatuh. Begitu terus berulang-ulang.”

8 Mei 2023 David jatuh pada posisi tidak bagus. Akibatnya terjadi patah tulang kaki. Masuk rumah sakit lagi. Lalu dipasang pen pada tulang kaki.

Jonathan: "Sedangkan kognitif, anak saya sampai sekarang belum tahu warna. Tidak bisa bedain warna merah, biru, hitam. Kemudian motorik parah. Ia belum bisa mandi sendiri. Jadi, kita ada home care, perawat 24 jam di rumah."

Terparah ini: "David tidak bisa ingat, ini siapa, ini siapa.”

Dari penjelasan itu, penyebab David selalu jatuh pada setiap durasi enam menit, bukan problem pada otot kaki, melainkan terkait saraf motorik di otak. Sangat sedih. Semoga David cepat sembuh.

Kondisi David itu dibenarkan Direktur Mayapada Hospital, Kuningan, Jakarta Selatan (tempat David dirawat 53 hari),  dr Deasy Sugesty Muktiyani, MARS. Bahwa David mengalami Amnesia, sehingga tak dapat mengingat kejadian yang terjadi pada dirinya sehubungan dengan dugaan tindak kekerasan.

Keterangan Jonathan itu juga selaras dengan surat dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Begini:

"Anak korban, D (David) mengalami penurunan kesadaran akibat cedera kepala. Setelah dilakukan pemeriksaan laboratorium, hasilnya terdapat infeksi bakteri pada darah anak korban D.”

Intinya, dampak penganiayaan Mario terhadap David sangat parah. Sejak kejadian Senin, 20 Februari 2023 sampai saat sidang perdana, Selasa, 6 Juni 2023.

Kondisi David itu akibat dari penganiayaan Mario, yang surat dakwaan dibacakan JPU di persidangan, begini:

"Saat itu terdakwa Mario Dandy tampak senang-senang saat melakukan kekerasan sadis terhadap korban anak Cristalino David Ozora dengan seolah-olah sedang melakukan permainan sepak bola. Dengan mengatakan, 'Enak main bola ya' dan dilanjutkan dengan perkataan Mario Dandy: Free kick sini, free kick gini bos.”

Padahal, saat itu David Ozora dalam keadaan tergeletak, setelah dipukuli Mario. David tertidur di tanah, diam, tak bergerak. Sudah pingsan.

Dilanjut JPU: "Mario Dandy justru langsung mengambil ancang-ancang, mundur beberapa langkah ke belakang, untuk mengambil posisi seolah-olah akan melakukan tendangan bebas atau free kick dalam permainan sepak bola.”

Dilanjut: "Lalu, terdakwa Mario Dandy berlari melakukan tendangan sangat keras ke arah kepala sebelah kiri anak korban Cristalino David Ozora menggunakan kaki kanannya. Seolah, kepala anak korban David Ozora adalah bola, yang membuat kepala dan badan David Ozora terguncang-guncang ke belakang."

Meski masyarakat sudah melihat video penganiayaan Mario terhadap David, tapi penjelasan detil termuat dalam surat dakwaan yang dibacakan JPU itu, sungguh mengerikan. Sangat miris membayangkan, betapa kuat guncangan di kepala itu.

Mario didakwa primer Pasal 355 Ayat 1 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP atau ke 2 Pasal 76 C junto Pasal 50 ayat 2 Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.

Masyarakat umumnya mengutuk Mario. Termasuk komika Ernest Prakasa. Ia menyudutkan Mario. Ernest melalui akun Twitter resmi miliknya, Selasa, 6 Juni 2023, isinya begini:

"Si Mario ini cengengesan mulu. Kalopun dia bekingnya kuat, kalo dia punya kecerdasan sosial & emosional, harusnya dia paham situasi & gak bersikap begini. Kesimpulan gw, anak ini emang rada t****.



www.harianrakyat.com
Redaksi | Disclaimer | Dewan Pers