Rega Indra

Jakarta, HARIANRAKYAT - Pihak PT Wahana Agung Indonesia Propertindo (WAIP) menepis adanya pernyataan terkait dengan mangkraknya pengelolaan Ancol Beach City (ABC) Mall, yang disebut dalam Rapat Kerja Komisi B DPRD DKI Jakarta dengan Direksi PT Pembangunan Jaya Ancol.

Untuk memastikan kebenaran informasi yang diberikan WAIP tersebut, Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar mendorong DPRD DKI Jakarta dan aparat penegak hukum untuk melakukan pemeriksaan langsung ke lapangan.

"Cek saja ke lapangan dengan membawa ahli yang kompeten untuk melihat dan memberikan opini apakah kegiatan pengelolaan ABC Mall ini mangkrak atau manajemen pengelolaannya tidak sesuai kerja sama yang telah disepakati," kata Fickar kepada wartawan, Jumat 7 Juli 2023.

Selain itu, Fickar juga menyarankan agar Komisi B DPRD DKI Jakarta untuk memanggil pihak management ABC Mall termasuk Hendra Lie. Pemanggilan ini guna mendapatkan kebenaran terkait fakta-fakta yang beredar di masyarakat hingga viral di media sosial.

"Ya betul (harus dipanggil), supaya jelas informasi dari tangan pertama untuk menjawab isu-isu dan mengungkap fakta apa yang sebenarnya terjadi dalam sengketa pengelolaan ABC Mall," ujarnya.

Senada pengamat kebijakan publik, Yanuar Wijanarko menilai DPRD harusnya melibatkan expert ataupun ahli yang untuk membongkar dugaan bobroknya perjanjian kerja sama pengelolaan ABC Mall.

"Di Indonesia, apalagi di Jakarta itu banyak expert MICE yang bisa dilibatkan untuk mengungkap fakta terkait apa yang salah dalam pengelolaan manajemen ABC Mall, selain itu juga libatkan pakar hukum untuk mengecek apakah proses perjanjian kerja sama pengelolaan mall BUMD DKI tersebut sudah sesuai aturan atau tidak," kata dia.

"Jika nantinya para ahli tersebut menemukan kejanggalan, selanjutnya bisa melibatkan aparat penegak hukum untuk memproses apakah ada tindak pidana ataupun perdata yang dilanggar dalam kerja sama pengelolaan ABC Mall," ujarnya lagi.

Menurutnya, penggunaan istilah mangkrak itu pun jangan dilihat hanya sekedar pembangunannya tidak selesai.

"Sebab mangkrak juga bisa dipakai jika ada bangunan dalam keadaan tidak terawat atau tidak terurus ataupun terbengkalai. Contoh proyek rumah mangkrak akibat banyak yang gak laku unitnya. Nah disinilah DPRD harus jeli memaknai kata mangkrak dalam dugaan sengketa ABC Mall," katanya.

Sementara itu, Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta Ismail mengatakan bahwa pihaknya ingin mengeksplor lebih dalam termasuk kelengkapan dokumen kerja sama pengelolaan ABC Mall. Hal tersebut dilakukan agar publik mendapatkan informasi mengenai permasalahan yang ada di BUMD DKI Jakarta tersebut. 

Setelah itu, pihaknya baru membahas mengenai rekomendasi yang diusulkan dalam rapat sebelumnya, termasuk pembentukan panitia khusus (Pansus). 

"Kemarin ada usulan agar ini bisa intensif, usulannya pansus atau ada rekomendasi misalkan atau bahkan bukan rekomendasi," katanya. 

Menurutnya, keputusan final akan dilakukan ketika pihaknya telah melihat dan mendalami secara utuh titik masing-masing permasalahan yang ada di Ancol. Terkait dengan Pansus, Ismail mengatakan bahwa akan disesuaikan mekanismenya, sesuai dengan tata tertib pembentukan Pansus.

"Kita juga akan konsultasikan dengan koordinator Komisi B dan juga pimpinan DPRD. Jadi ini tidak berdiri secara partial, kita mengikuti mekanisme yang ada," ujarnya.



www.harianrakyat.com
Redaksi | Disclaimer | Dewan Pers