Jakarta, HARIANRAKYAT -- Pemerintah berkomitmen mempercepat pengembangan wilayah untuk mengurangi kesenjangan dan menjamin pemerataan. RPJMN tahun 2020–2024 menargetkan jumlah kabupaten tertinggal yang terentaskan sebanyak 25 dari 62 kabupaten daerah tertinggal, persentase penduduk miskin menjadi 23,5% sampai 24%, serta meningkatkan indeks pembangunan manusia menjadi 62,2% - 62,7%.
Tanggal 27 Desember 2022, Kementerian Keuangan telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 208/PMK.07/2022 tentang Pengelolaan Insentif Fiskal.
“Sebelumnya, kita mengenal dana insentif daerah yang diberikan oleh kabupaten yang berprestasi, namun di tahun 2023 ini berganti nama menjadi insentif fiskal dan kementerian keuangan memberikan alokasi khusus bagi 62 daerah yang tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2020 senilai Rp 1 trilyun”, ujar plt. Deputi Bidang Pemerataan Pembangunan Wilayah dan Penanggulangan Bencana Sorni Paskah Daeli membuka Rapat Koordinasi Evaluasi Pelaksanan Rencana Aksi Nasional Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal (RAN PPDT) Tahun 2022 dan Pemanfaatan Dana Insentif Fiskal (DIF) Tahun 2023 di Hotel Harris Vertu Jakarta, 14 Agustus 2023. Pemaparan Panel dipimpin oleh Asisten Deputi Pemerataan Pembangunan Wilayah Ivan Syamsurizal.
Penggunaan insentif fiskal difokuskan untuk pembangunan infrastruktur yang lebih inklusif sebagai upaya mempercepat pemulihan ekonomi serta tetap memperhatikan kriteria dan indikator ketertinggalan masing masing daerah.
Plt. Dirjen Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal Kemendesa PDTT Rafdinal menyampaikan evaluasi pelaksanaan RAN PPDT tahun 2022.
Khusus daerah tertinggal, dana Rp 1 triliun antara Rp 7-Rp 23 miliar dialokasikan untuk infrastruktur yang dibutuhkan, antara lain isu kemiskinan ekstrem.
Jumlah kegiatan yang berhasil dikoordinasikan dalam PPDT di tahun 2022 cukup dinamis. Tercatat sebanyak 2.439 kegiatan yang berhasil dikoordinasikan dalam PDTT. Persentase kegiatan yang terlaksana dalam RAN PPDT mencapai 74.05% di tahun 2022, meningkat dari persentase di tahun 2020 sebesar 41,63% dan 64,98% di tahun 2021.
“Ini adalah bukti komitmen Pemerintah Pusat. Oleh karenanya, kami menghimbau seluruh Kepala Bappeda di 62 kabupaten daerah tertinggal untuk memiliki komitmen yang sama dengan kami di Pemerintah Pusat”, tegas Rafdinal.
Menyusul paparan Rafdinal, Ivan meminta K/L yang belum menyampaikan laporan kegiatan pelaksanaan RAN PPDT 2023 B06 (Semester 1) untuk menyampaikan kepada Kemenko PMK, maksimal pada 16 Agustus 2023. Pelaporan ini selanjutnya akan dilaporkan kepada Presiden.
Direktur Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus, dan Keistimewaan Kemenkeu Jaka Sucipta memaparkan pelaksanaan DIF tahun 2023.
DIF untuk daerah tertinggal ditujukan agar daerah tertinggal dapat semakin terpacu agar dapat lebih bersaing dengan daerah lain dan keluar dari kondisi ketertinggalan melalui untuk peningkatan kinerja.
Penggunaan DIF difokuskan untuk infrastruktur agar dapat meningkatkan kualitas layanan dasar dan umum. Masyarakat juga dapat lebih merasakan manfaat atas pemerataan pembangunan.
Dilaporkannya, saat ini sudah ada 5 daerah yang memenuhi syarat untuk salur tahap kedua. Dari laporan bulanan dan laporan tahap kedua jumlah DIF yang telah digunakan sebesar Rp 56,61 milyar. Rencana penggunaan DIF untuk peningkatan pemeliharaan jalan, pembangunan jalan, rehabilitasi rumah akibat bencana, peningkatan SPAM, pembangunan 1 gudang perintis, rehabilitasi pelabuhan dan drainase.
“Mari kita sama-sama mendorong daerah yang belum mengeksekusi DIF tahap 1 agar segera mengeksekusi agar tidak gagal salur”, tutur Jaka.
Kebijakan alokasi DIF merupakan langkah terobosan yang sangat penting dan krusial dalam upaya PPDT, sehingga diharapkan dapat berjalan sinambung. Pengalokasian DIF diharapkan dapat ditetapkan tidak hanya atas pertimbangan kinerja daerah DT terkait tetapi tetap mengacu pada kriteria-kriteria yang telah ditetapkan Kemendesa PDTT.
Menutup rakor, Sorni menyampaikan, dalam pengalokasian kegiatan DIF, diharapkan tidak hanya difokuskan pada pengembangan infrastruktur karena faktor utama ketertinggalan daerah tertinggal itu lebih pada kapasitas SDM, sehingga kegiatan pemberdayaan perlu dipertimbangan pada alokasi kegiatan DIF di tahun mendatang.