A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Undefined variable: row

Filename: hanter2021/headdetil.php

Line Number: 20

Backtrace:

File: /www/wwwroot/harianrakyat.com/application/views/hanter2021/headdetil.php
Line: 20
Function: _error_handler

File: /www/wwwroot/harianrakyat.com/application/views/hanter2021/detilberita.php
Line: 1
Function: view

File: /www/wwwroot/harianrakyat.com/application/controllers/Nasional.php
Line: 258
Function: view

File: /www/wwwroot/harianrakyat.com/index.php
Line: 315
Function: require_once

A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Trying to access array offset on value of type null

Filename: hanter2021/headdetil.php

Line Number: 20

Backtrace:

File: /www/wwwroot/harianrakyat.com/application/views/hanter2021/headdetil.php
Line: 20
Function: _error_handler

File: /www/wwwroot/harianrakyat.com/application/views/hanter2021/detilberita.php
Line: 1
Function: view

File: /www/wwwroot/harianrakyat.com/application/controllers/Nasional.php
Line: 258
Function: view

File: /www/wwwroot/harianrakyat.com/index.php
Line: 315
Function: require_once

https://images.harianrakyat.com/gbr_artikel/?w=650" itemprop="thumbnailUrl" />
Puji Harpa

JAkarta, HARIANRAKYAT -- Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy meminta aparat kepolisian dapat bertindak tegas dalam memberantas Tindak Pindana Perdagangan Orang. 

Menko Muhadjir menyebut tindak kejahatan ini sebagai fenomena 'gunung es', dimana kasus yang terungkap lebih sedikit dibandingkan kasus yang masih belum terungkap hingga saat ini.

"Karena itu kita harus betul-betul berusaha semaksimal mungkin dan memperkuat semua lini mulai dari pencegahan awal hingga penindakan hukum," Jelas Muhadjir saat menjadi narasumber dalam Primetime News Metro TV pada Senin (11/9/2023).

Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) merupakan kejahatan antar negara (Transnational Crime) yang bertentangan dengan harkat, martabat kemanusiaan, dan melanggar hak asasi manusia (HAM). 

Muhadjir menyampaikan sebetulnya kasus TPPO ini berhimpitan atau beririsan dengan kasus drug trafficking. Penyelesaian kedua isu trafficking tersebut selama ini juga lebih berat pada pencegahan dan rehabilitasi. Sebenarnya, untuk menyelesaikan kedua isu tersebut harus juga fokus pada penanganan dan penindakan.

Pada Rapat Terbatas yang dipimpin langsung Bapak Presiden, Bapak Presiden mengarahkan agar perlu dilakukan penegakan hukum dan mengejar penjahat- penjahatnya mulai dari backing sampai pada penyalurnya.

Lebih lanjut Menko Muhadjir menyampaikan sesuai arahan dan perintah Bapak Presiden kita akan menjadikan dua persoalan besar yang sangat mendesak ini kita tangani bersama.

Pemerintah melalui aparat penegak hukum seperti kepolisian perlu menindak tegas dan memberikan efek jera kepada para pelaku human trafficking sehingga kasus TPPO di Indonesia dapat menurun. 

"Jika aparat penegak hukum disemua level disiplin tidak kongkalikong dengan para pelaku serta merevolusi mentalnya, saya yakin tindak kejahatan ini dapat dicegah sedini mungkin," Tutur Muhadjir. 

Hal yang sama juga diutarakan oleh Kombes Pol Enggar Pareanom selaku Kasubdit V Dittipidum Bareskrim Polri, ia mengatakan bahwa pemerintah terus memberikan sosialisasi kepada seluruh lapisan masyarakat akan bahayanya praktek perdagangan orang. 

Masyarakat diharapkan untuk mewaspadai dan hati-hati terhadap berbagai penawaran dari media sosial seperti iklan lowongan pekerjaan yang menawarkan gaji tinggi dan fantastis. Perkembangan teknologi informasi yang semakin canggih membuat proses pemberantasan TPPO menjadi semakin rumit, sehingga Pemerintah Indonesia berkomitmen untuk memberantas kejahatan ini tanpa pandang bulu. 

"Karena tindak kejahatan ini tidak akan pernah tuntas dan pemerintah harus bergerak cepat dalam berkoordinasi serta berkolaborasi untuk memberantas kejahatan ini," Ucap Enggar. 



www.harianrakyat.com
Redaksi | Disclaimer | Dewan Pers