Jakarta, HarianRakyat -- Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Pemerintahan Desa (Pemdes) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Yusharto Huntoyungo meminta komitmen bersama Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/ Kota dalam menyelesaikan petas batas desa.
Hal tersebut disampaikan Yusharto saat membuka 'Workshop Pengesahan Batas Desa' Selasa (6/7/2022) di Jakarta.
"Meminta komitmen bersama untuk menyelesaikan peta batas desa sesuai dengan Perpres No. 23 Tahun 2021, penyelesaian batas desa secara kolaboratif dengan melibatkan pihak swasta atau perguruan tinggi terkait, pembentukan tim kerja untuk melaksanakan clearing house permasalahan penetapan dan penegasan batas desa," ungkap Yushato.
Yusharto mengatakaan Perpres No 23 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Kebijakan Satu Peta Pada Tingkat Ketelitian Peta Skala 1:50.000, mengamanatkan target waktu dan lokasi penyelesaian peta batas desa mulai tahun 2021 hingga 2023. Adapun Peraturan Presiden tersebut memuat target penyelesaian peta batas desa di seluruh Indonesia yang harus diselesaikan dari tahun 2021 sejumlah 10 provinsi, 12 provinsi di tahun 2022 dan 11 provinsi di tahun 2023.
"Oleh karena itu, melalui kegiatan ini mari kita tingkatkan komitmen kita untuk bersama-sama bersinergi dan berkolaborasi dalam mencapai tujuan amanat peraturan presiden tersebut," papar Yusharto.
Yusharto mengungkapkab dalam pelaksanaan penetapan dan penegasan batas desa untuk memenuhi aspek teknis, Kemendagri melalui Ditjen Bina Pemdes sebagai wali data peta batas administrasi desa yang dalam pelaksanaannya mengacu pada Pasal 401 dan Pasal 2 UU Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah bahwa penegasan batas termasuk cakupan wilayah dan penentuan luas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan pada perhitungan teknis yang dibuat oleh lembaga yang membidangi informasi geospasial.
Penetapan dan penegasan batas desa bertujuan untuk menciptakan tertib administrasi pemerintahan, memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas wilayah suatu Desa yang memenuhi aspek teknis dan yuridis. Aspek teknis dimaksud pelaksanaanya difasilitasi dan disupervisi oleh Badan Informasi Geospasial (BIG) yang mengacu pada UU Nomor 4 Tahun 2011 Tentang Informasi Geospasial.
Aspek yuridis yang perlu diperhatikan dalam pengesahan batas Desa melalui Peraturan Bupati/Wali Kota adalah lampiran berupa berita acara hasil musyawarah desa pada setiap tahapan penegasan batas desa yang dilakukan berdasarkan pasal 15 Permendagri Nomor 45 Tahun 2016.
"Dapat saya sampaikan bahwa sesuai Pasal 21 ayat 2 Permendagri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, laporan pelaksanaan penetapan dan penegasan batas desa yang telah dilaporkan oleh Tim PPBDes Provinsi sebanyak 1.084 Desa dan sudah kami teruskan kepada wali data Kemendagri yaitu Pusdatin untuk diintegrasikan kepada Sekretariat Percepatan Kebijakan Satu Peta (PKSP)," ungkap Yusharto.
Adapun Pusat Pemetaan Integrasi Tematik (PPIT) BIG sebagai Satgas 2 dari Sekretariat PKSP merespon dengan mengembalikan 109 Perbup dan Peta Batas Desa di 14 Kabupaten/Kota pada 10 Provinsi akibat adanya error Topologi yaitu adanya area yang saling tumpang tindih, daerah tidak bertuan atau gap, dan ketidaksesuaian dengan batas administrasi.
Sedangkan sebanyak 806 Desa lainnya yang telah dilaporkan selesai Penegasan Batas Desanya dan masih dikoordinasikan untuk kelengkapan shapefilenya agar dapat diintegrasikan dengan IGT peta batas Desa.
Ditjen Bina Pemdes bersama Pusat Pemetaan Batas Wilayah BIG yang tergabung dalam Tim Penetapan dan Penegasan Batas Desa mengidentifikasi 1.890 Desa pada 47 Kabupaten di 19 Provinsi sudah dilakukan Penegasan Batas Desa sesuai Pasal 15 Permendagri Nomor 45 Tahun 2016. Oleh karena itu, acara ini diselenggarakan sebagai upaya mendorong pendefinitifan batas Desa dari aspek yuridis.