Ditjen Bina Pemdes Lakukan Telaah Penataan 25 Kampung di Kabupaten Sarmi Papua

FOTO : Dirjen Bina Pemdes Kemendagri Yusharto Huntoyungo saat menerima audiensi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sarmi, di Kantor Ditjen Bina Pemdes, Jakarta, Senin (25/7/2022).

Anugrah

Jakarta, HarianRakyat -- Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Pemerintahan Desa (Pemdes) akan melakukan penelahan terkait penataan 25 Kampung di Kabupaten Sarmi.

Hal tersebut disampaikan Dirjen Bina Pemdes Kemendagri Yusharto Huntoyungo saat menerima audiensi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sarmi, di Kantor Ditjen Bina Pemdes, Jakarta, Senin (25/7/2022).

"Ditjen Bina Pemdes Kemendagri akan melakukan penelaahan lebih lanjut terkait penataan 25 Kampung di Kabupaten Sarmi dan akan dilakukan diskusi bersama dengan Wakil Menteri Dalam Negeri untuk mendapatkan arahan lebih lanjut," ungkap Yusharto.

"Ditjen Bina Pemerintahan Desa memberikan peluang dalam hal persyaratan minimal penataan desa di Kabupaten Sarmi dengan mengabaikan poin 5 Surat Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa No 146/0455/BPD tanggal 29 Januari 2021 tentang Tanggapan Atas Usulan Permintaan Kode Desa di 5 (lima) Kabupaten di Wilayah Provinsi Papua," tambah Yusharto.

Yusharto mengatakan telah mengirimkan Surat Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa No 146/0455/BPD Tanggal 29 Januari 2021 Tentang Tanggapan Atas Usulan Permintaan Kode Desa di 5 (lima) Kabupaten di Wilayah Provinsi Papua yaitu Kabupaten Intan Jaya, Nabire, Waropen, Memberamo Raya, dan Sarmi dengan kasus yang sama. Dalam hal pembentukan desa sesuai dengan Permendagri Nomor 28 Tahun 2006 Tentang
Pembentukan, Penghapusan, Penggabungan Desa dan Perubahan status Desa menjadi Kelurahan.

"Dengan kondisi saat ini, Ditjen Bina Pemdes akan melakukan penelaahan terhadap penataan desa di Kabupaten Sarmi. Ditjen Bina Pemdes akan menerima dokumen usulan penataan desa dari Kabupaten Sarmi guna melakukan percepatan penataan desa karena akan dilaksanakannya
moratorium terkait kode administrasi wilayah mulai bulan November hingga tahun 2024," kata Yusharto.

Yusharto menerangkan berkaitan dengan usulan yang masuk akan tetap diproses sesuai dengan peraturan yang berlaku, namun demikian dalam hal pemberian kode desa tidak akan dikeluarkan selama masa moratorium berjalan.

"Ditjen Bina Pemdes akan bersurat kepada Mendagri terkait pemberian kode desa, pada kasus tertentu, dalam hal pemberian kode desa akan diintegrasikan dengan data nasional. Dalam hal penataan sangat berkaitan dengan penegasan batas desa, maka dari itu sebelum adanya penataan desa maka harus diselesaikan terlebih dahulu terkait Perbup tentang peta batas desa sesuai dengan Permendagri 45 Tahun 2016 Tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa," tutur Yusharto.

Sementara itu, Penjabat Bupati Sarmi Markus O. Masnembra mengatakan dalam hal pemilu tahun 2024, dibutuhkan kejelasan kodefikasi guna pemilihan umum di Kabupaten Sarmi Provinsi Papua. Terhadap 25 Kampung di Kabupaten Sarmi disahkan melalui Peraturan Daerah Kabupaten Sarmi Nomor 4 Tahun 2013 tentang Pembentukan 25 Kampung.

"Namun demikian, terhadap 25 Kampung tersebut belum mendapatkan kode desa. Sebelumnya telah dilakukan koordinasi terkait rangkaian tahapan dan proses yang dilakukan, serta dituangkan dalam surat kepada Bapak Mendagri," ungkap Markus.

Wakil Ketua 1 DPRD Kabupaten Sarmi Mustafa menjelaskan masyarakat Kabupaten Sarmi sangat mendukung terkait pemekaran 25 kampung di Kabupaten Sarmi. Hingga saat ini masih berjalan pemerintahan desa persiapan pada 25 Kampung tersebut.

Pemekaran Desa ini dilakukan untuk meningkatkan perekonomian kampung, namun demikian hingga saat ini Kampung-Kampung tersebut belum menerima kode desa  dari Kemendagri.

"Maka dari itu, masyarakat meminta kodefikasi kepada Menteri Dalam Negeri terhadap 25 kampung tersebut," ujar Mustafa.



www.harianrakyat.com
Redaksi | Disclaimer | Dewan Pers