Ditjen Bina Pemdes Gelar Rapat Kerja Percepatan Penetapan dan Penegasan Batas Desa

FOTO : Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Pemerintahan Desa (Pemdes)  Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyelenggarakan rapat kerja percepatan penetapan dan penegasan batas desa Tahun 2022, Rabu (13/72022), di Bogor, Jawa Barat.

Raditya Purnama

Jakarta, HarianRakyat - Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Pemerintahan Desa (Pemdes)  Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyelenggarakan rapat kerja percepatan penetapan dan penegasan batas desa Tahun 2022, Rabu (13/72022), di Bogor, Jawa Barat.

Direktur Penataan dan Administrasi Pemerintahan Desa Aferi Syamsidar Fudail mengatakan rapat kerja ini mendiskusikan beberapa hal terutama perkembangan pelaksanaan penetapan dan penegasan batas desa dari aspek teknis maupun yuridis terkait hasil identifikasi error topologi pada laporan peta batas desa oleh pemerintah daerah.

“Hasil dari rapat kerja ini diharapkan dapat menjadi rekomendasi pelaksanaan percepatan penetapan dan penegasan batas desa serta rekomendasi perbaikan terhadap error topologi pada data batas desa yang sudah dilaporkan oleh pemerintah daerah,” kata Feri.

“Tentunya dengan tidak melupakan aspek yuridis yang menjadi pondasi utama menjamin kepastian hukum dan kejelasan status dengan memperhatikan berita acara untuk mendukung kekuatan hukum dari pengesahan peta batas Desa melalui Peraturan Bupati/Wali Kota,” ujar Feri.

Feri mengatakan penetapan dan penegasan batas desa bertujuan untuk menciptakan tertib administrasi pemerintahan, memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas wilayah suatu desa yang memenuhi aspek teknis dan yuridis. Aspek teknis dimaksud pelaksanaanya difasilitasi dan disupervisi oleh Badan Informasi Geospasial (BIG) yang mengacu pada Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011 Tentang Informasi Geospasial.

Feri menyampaikan bahwa sesuai Pasal 21 ayat 2 Permendagri 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, capaian pelaksanaan penetapan dan penegasan batas desa yang telah dilaporkan oleh Tim PPBDes Provinsi kepada Ditjen Bina Pemdes hingga bulan Juni 2022 sebanyak 1.890 Desa di 47 Kabupaten pada 19 Provinsi.

Dari seluruh data tersebut, Ditjen Bina Pemdes telah menyampaikan data batas desa sebanyak 1.084 Desa kepada Pusat Data dan Sistem Informasi (Pusdatin) Kemendagri selaku walidata Informasi Geospasial Tematik (IGT) batas administrasi Desa untuk disampaikan kepada Sekretariat Percepatan Kebijakan Satu Peta (PKSP) bagi desa sudah menyertakan data digital batas desanya dalam bentuk shapefile pada pelaporan penyelesaian peta batas administrasi desa oleh Tim PPBDes Provinsi.

Setelah dilakukan verifikasi terhadap IGT batas administrasi desa yang dilaporkan oleh Kemendagri kepada Sekretariat PKSP, Pusat Pemetaan Integrasi Tematik (PPIT) BIG selaku Satgas 2 Sekretarat PKSP merespon dengan mengembalikan 109 Perbup dan Peta Batas Desa di 14 Kabupaten/Kota pada 10 Provinsi akibat adanya error topologi yaitu adanya area yang saling tumpang tindih, daerah tidak bertuan atau gap, dan ketidaksesuaian dengan batas administrasi daerah.

“Untuk itu saya berharap Bapak/Ibu peserta rapat kerja dapat segera memahami dan melakukan koreksi terhadap error topologi dimaksud sesuai dengan aspek teknis dengan tidak melupakan perubahan-perubahan akibat error topologi yang didukung dengan aspek yuridis,” ujar Feri.

Selain itu, sebanyak 806 desa lainnya yang telah dilaporkan selesai penegasan batas desanya masih dikordinasikan untuk kelengkapan Peraturan Bupati/Wali Kota dan shapefilenya untuk disampaikan kepada Kemendagri melalui Ditjen Bina Pemdes agar dapat segera kami laporkan kepada Sekretariat PKSP. Serta diharapkan data tersebut sudah melalui supervisi oleh Pusat Pemetaan Batas Wilayah BIG sebelumnya agar kesalahan teknis seperti erorr topologi dapat identifikasi dan diperbaiki lebih awal sebelum disampaikan kepada sekretariat PKSP.

“Saya minta kepada seluruh peserta rapat untuk dapat berperan aktif terhadap hal-hal yang disampaikan oleh para narasumber dengan seksama, sehingga diskusi ini dapat merumuskan percepatan pelaksanaan penetapan dan penegasan batas desa sesuai dengan amanat Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2021 tentang tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Kebijakan Satu Peta Pada Tingkat Ketelitian Peta Skala 1:50.000,” kata Feri.



www.harianrakyat.com
Redaksi | Disclaimer | Dewan Pers