Harian Rakyat -- Kejaksaan Agung (Kejqgung) belum juga melakukan proses eksekusi putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap terpidana Silfester Matutina dalam kasus fitnah terhadap Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla.
Democratic Judicial Reform (DE JURE) menilai, lambannya Kejagung dalam memproses relawan Joko Widodo (Jokowi) semakin menunjukan ketidakseriusan, ketidakjelasan dan kemunduran penegakan hukum di Indonesia.
"Kami menilai, Kejaksaan tidak benar-benar serius dalam melaksanakan tugas dan fungsinya dalam kasus ini terutama dengan menggunakan sejumlah dalih serta saling lempar tanggungjawab antara pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dengan Kejaksaan Agung," kata Direktur Eksekutif DE JURE, Bhatara Ibnu Reza kepada wartawan.
Menurutnya, eksekusi tersebut seharusnya dilakukan sesaat vonis 1,5 tahun pada 2019 itu tidak segera dilakukan oleh pihak kejaksaan dengan dalih Covid 19.
Sebaliknya, terpidana Silfester Matutina malah menantang kejaksaan untuk segera mengeksekusinya dan bahkan sempat melakukan perlawanan dengan mengajukan upaya hukum luar biasa, yaitu peninjauan kembali meski kemudian pengadilan menolak permohonannya.
"Alih-alih melakukan eksekusi, kejaksaan justeru meminta bantuan penasihat hukum dari terpidana untuk menghadirkan kliennya kepada jaksa eksekutor," ujarnya.
Terlebih lagi, kata dia, dalih kejaksaan bahwa Silfester tidak dapat ditemukan berbanding terbalik dengan fakta bahwa terpidana kasus fitnah ini masih secara bebas muncul di berbagai media massa.
Sikap kejaksaan tersebut menimbulkan pertanyaan masyarakat bahwa kejaksaan melakukan praktik tebang pilih dalam melakukan penegakan hukum.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) merepons permintaan kubu Roy Suryo Cs beberapa waktu lalu yang meminta Ketum Solmet, Silfester Matutina dimasukkan daftar pencarian orang (DPO) atau buronan karena belum dieksekusi atas kasus fitnah terhadap mantan Wapres Jusuf Kalla.
"Belum (dijadikan DPO). Sekarang ini bukan penyidikan lagi, sudah eksekusi, jaksa eksekutornya. Jaksa eksekutor sudah berusaha mencari yang diduga ada yang bersangkutan itu. Informasi dari jaksa eksekutornya di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan itu," kata Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatnapada wartawan, Jumat (10/10).
Menurut Anang, Jaksa eksekutor Kejari Jaksel telah melakukan pencarian terhadap Silfester. Namun, keberadaan Silfester tak kunjung ditemukan. Maka itu, kata dia, tim pengacara Silfester diminta untuk menghadirkan dia ke Kejaksaan untuk bisa dieksekusi. Jaksa pun masih berupaya melakukan pencarian terhadap Silfester dengan strateginya pula.
"Sementara kan cuma kita dengar kan yang bersangkutan katanya bilang sudah ada kan di Jakarta. Tolong bantu saja kalau memang betul ada dihadirkan," katanya.
Sedangkan kuasa hukum memastikan Ketua Umum Relawan Solidaritas Merah Putih Silfester Matutina masih berada di Jakarta. Dia menepis tudingan kliennya pergi ke luar negeri.
"Intinya ada di Jakarta. Itu dulu saya jelaskan ya," kata pengacara Silfester, Lechumanan saat ditemui di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (9/10/2025).
Dia menjelaskan, eksekusi Silfester oleh Kejaksaan tak dapat dilakukan usai gugatan yang dilayangkan Aliansi Rakyat untuk Keadilan dan Kesejahteraan Indonesia (ARUKI) ditolak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Jelas gugatannya ditolak. Artinya apa? Eksekusi tidak perlu dilaksanakan lagi. Peristiwa tersebut telah kedaluwarsa dan tidak patut dieksekusi lagi," dalihnya.