Oleh : Akhmad Sujadi Pemerhati Transportasi

Mobil odong-odong yang tertabrak kereta api dan mengakibatkan 9 penumpangnya tewas, di Serang, Banten, beberapa waktu lalu, menjadi salah satu materi pembahasan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi V DPR RI, dengan Kementerian Perhubungan, dalam hal ini, Direktorat Jenderal Perkeretaapian, pada tanggal 14 September 2022.

Dalam RDP tersebut, Komisi V meminta kecelakaan lalu lintas yang kerap terjadi di perlintasan sebidang KA, bisa ditekan seminimal mungkin. Bahkan kalau bisa zero accident.

Untuk itu, kesimpulan dalam RDP tersebut harus dilaksanakan sesegera mungkin oleh Kementerian Perhubungan, Kementerian PUPR, PT KAI dan Pemda.

Anggota Komisi V DPR RI, Eddy Santana, seperti yang ditulis Warta Parlemen menilai bahwa, tingginya angka kecelakaan lalu lintas di perlintasan sebidang, karena buruknya koordinasi antara Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Pehubungan dengan Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Untuk itu, Eddy meminta keduanya segera melakukan koordinasi, sehingga kecelakaan lalu lintas di perlintasan sebidang KA, bisa ditekan seminimal mungkin.

“Harus ada pembicaraan lebih intensif antara Dirjen Perkeretaapian dan Dirjen Bina Marga untuk menyelesaikan persoalan ini. Masak, dalam tiga setengah tahun terjadi 999 kali kecelakaan di perlintasan sebidang KA. Ini sangat luar biasa,” tegas Eddy, dalam  RDP dengan Dirjen Perkeretaapian Kemenhub dan Dirjen Bina Marga Kementerian PUPR RI, di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Rabu (14/9/2022). 

Politisi Partai Gerindra ini juga mengingatkan, besarnya dampak yang diterima korban kecelakaan sebagai akibat tidak segera diselesaikannya masalah perlintasan sebidang ini. "Tingginya jumlah korban jiwa hingga 317 orang dan luka berat 250 orang, terjadi karena kita semua tidak memperhatikan, tidak menjaga dan tidak memberikan solusi terbaik untuk menyelesaikan persoalan di perlintasan sebidang," tuturnya.

Seperti diketahui, saat ini berdasarkan laporan PT KAI, jumlah perlintasan sebidang mencapai 4.292 titik di sepanjang 6.000 km jalur KA.  Dari 4.292 perlintasan sebidang, yang dijaga hanya 1.499 titik, yang tidak dijaga 1.576 titik, dan sisanya sebanyak 1.037 titik adalah perlintasan liar.

“Tidak usah (bicara) membangun flyover atau underpass, cukup dijaga dulu saja. Kalau belum bisa pintu permanen, bambu saja yang penting tidak ada kecelakaan tapi dijaga. Nah ini tugas siapa?” tegas legislator dapil Sumatera Selatan I ini.

Eddy menegaskan, program penanganan bisa dimulai dengan pemanfaatan Corporate Social Responsibility (CSR) dari PT KAI dan kerja sama dengan lembaga terkait lainnya. “Maksud saya dengan pertemuan ini, mari kita buat program yang terkoordinasi untuk  menyelesaikan persoalan di perlintasan sebidang lebih cepat dan yang terpenting, semua ikut,” tutup Eddy.

Sementara itu seperti yang ditulis di Warta Ekonomi, dalam RDP tersebut, Komisi V meminta angka kecelakaan lalu lintas di perlintasan sebidang ditekan hingga nol peristiwa atau zero accident.

Untuk itu, Komisi V DPR RI memberikan beberapa poin penting yang harus dilakukan Kemenhub untuk menekan kecelakaan di perlintasan kereta api, di antaranya ;

Komisi V DPR RI mendesak Ditjen Perkeretaapian Kemenhub, Ditjen Bina Marga Kementerian PUPR, PT Kereta Api Indonesia (KAI), dan PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) meningkatkan koordinasi dalam pengelolaan perlintasan sebidang, terutama yang berkait dengan pembagian tanggung jawab dan kewenangan dalam penyediaan fasilitas keselamatan, perawatan dan penertiban perlintasan sebidang.

Komisi V juga meminta Ditjen Perkeretaapian, PT KAI, dan PT KCI untuk melakukan upaya-upaya solutif atas permasalahan kecelakaan di perlintasan sebidang, di antaranya dengan kebijakan Early Warning System (EWS).

Komisi V berharap Ditjen Perkeretaapian bersinergi dengan Pemerintah Daerah dan stakeholder lainnya dalam rangka mengatasi dan mengantisipasi kecelakaan di sekitar perlintasan sebidang.

Lasarus mengatakan, Komisi V mengingatkan pemerintah untuk menjadikan kecelakaan maut odong-odong itu sebagai bahan evaluasi.“Ini masalah klasik di perlintasan sebidang kereta api. Masalah seperti ini akan terus berulang manakala kesadaran pengguna jalan yang kurang terhadap bahaya yang mengintai di perlintasan sebidang atau pengamanan pintu perlintasan sebidang yang lemah,” ucapnya.

Politisi PDI-P itu meminta, pemerintah melalui instansi-instansi terkait untuk menutup seluruh perlintasan sebidang, khususnya perlintasan ilegal maupun yang tidak memiliki palang pintu. Hal ini penting untuk mencegah terjadinya lagi kecelakaan lalu lintas.

“Yang paling aman memang tidak ada lagi perlintasan sebidang. Semestinya kecelakaan bisa dicegah jika perlintasan sebidang ilegal  ditutup, dan atau semua dalam penjagaan petugas perkeretaapian,” terangnya.



Membentuk Perusahaan Keselamatan

Perlintasan Sebidang
Masalah yang berkait dengan perlintasan sebidang cukup banyak dan beragam, karena banyaknya jumlah perlintasan sebidang liar yang tidak dilengkapi palang pintu dan dijaga petugas di Jawa dan Sumatera.

Untuk itu, supaya penanganannya lebih fokus, dibutuhkan perusahaan tersendiri. Harapannya, jika dikelola perusahaan tersendiri dapat menekan kecelakaan lalu lintas hingga zero accident.

Lantas apa bentuk perusahaan yang cocok untuk mengelola perlintasan sebidang? Idealnya dapat berupa anak perusahaan BUMN yang terdiri dari gabungan beberapa BUMN? Atau membentuk BLU seperti diungkapkan Bappenas seperti disampaikan  Direktur Marketing PT Len Railway System?

“Sekalian masukan kemaren dari Bappenas. Ada operator terpisah khusus perlintasan sebidang. Operator perlintasan jangan diserahkan ke PT KAI. Kemenhub bisa membentuk BLU untuk  operator perlintasan sebidang. Anggaran bisa diusulkan ke Bappenas. Bappenas sudah siap utk menganggarkan operator tersebut. Kan akar permasalahan sebetulnya dari sisi anggaran. Semisal dibentuk anak usaha pun, kalau anggaran untuk perlintasan sebidang tidak ada, ya malah anak usaha tersebut  malah tidak akan berkembang,” tutur Agung via wa kepada penulis.

Selama ini, untuk menyelesaikan persoalan di perlintasan sebidang dilakukan oleh DJKA Kementerian Perhubungan, PT KAI, Kementerian PUPR dan Pemda yang dilewati jalur KA.

Harus diakui, hingga kini pencapaiannya masih belum optimal. Meskipun untuk mencegahnya sudah dilakukan dengan banyak cara, seperti membangun flyover dan underpass.

Namun yang harus menjadi catatan, karena dana yang digunakan untuk menyelesaikan persoalan di perlintasan sebidang berasal dari APBN dan APBD yang pengalokasian anggarannya sangat terbatas. Sehingga ada kesan bahwa, persoalan di perlintasan sebidang bukan prioritas bagi instansi di atas.

Oleh karena itu, agar semua urusan pengurusan perlintasan sebidang ini tuntas, maka pola pengelolaan perlintasan ini harus diubah. Yang semula ditangani DJKA, Bina Marga, Pemda dan PT KAI harus diubah dan diserahkan kepada Anak Perusahaan BUMN atau BLU, mana yang dipilih sebagai solusi.

Dengan perusahaan khusus yang menangani perlintasan sebidang, maka tanggung jawab dan operasionalnya cukup ditangani satu pihak, yakni perusahaan keselamatan perlintasan sebidang. Selain itu, juga diharapkan permasalahan yang terjadii di perlintasan sebidang bisa dituntaskan.

Dalam menangani perlintasan sebidang KA, setidaknya bisa meniru saat PT KAI   mendirikan PT Railink pada tahun 2006, untuk mengelola kereta bandara. Saat itu, PT KAI menggandeng PT Angkasa Pura (AP) II. 

Selain Railink, PT KAI juga mendirikan PT Reska atau KAI Service yang menangani pelayanan permakanan, pengamanan, cleaning service dan perparkiran dengan tujuan bisa memberikan pelayanan terbaik bagi pelanggan dan memberikan kontribusi lebih bagi sang induk serta mendapatkan keuntungan dari inovasi pelayanan.

Sedangkan untuk menangani logistik dan angkutan barang, PT KAI juga mendirikan perusahaan logistik, yakni PT KAI Logistik (Kalog) dan PT KAI Pariwisata (Kawista) untuk melayani angkutan wisata dengan KA.


Kolaborasi BUMN Membentuk Anak Perusahaan KAI Sefety 

Pilihan membentuk BLU atau  KAI Safety (usulan nama), kementerian yang berwenang  bisa melibatkan beberapa BUMN. Diantaranya adalah, PT Jasa Raharja, PT Wika dan PT LEN Industri.

Keempat BUMN itu  dipilih karena, memiliki keahlian atau bidang bisnis yang terkait dengan kebutuhan untuk mewujudkan perlintasan sebidang bebas kecelakaan.


Peran PT KAI

PT KAI sangat berkepentingan dengan keselamatan perjalanan KA, termasuk keselamatan di perlintasan sebidang. Kenapa, karena kalau terjadi kecelakaan di perlintasan sebidang dampaknya sangat luas. Diantaranya adalah, akan terjadi keterlambatan dan terganggunya frekuensi perjalanan KA, kerusakan sarana, dan prasarana, apalagi kalau dalam peristiwa tersebut terdapat korban jiwa.

Sebagai operator perkeretaapian yang mengelola  dan mengusahakan prasarana perkeretaapian milik pemerintah, bila masalah perlintasan diatasi anak perusahaan, tentu beban PT KAI akan berkurang.

Mengingat, berdasarkan UU No. 23 tahun 2007 tentang Perkeretaapian, membangun gardu, peralatan teknis dan menempatkan penjaga pintu perlintasan merupakan tanggungjawab pemerintah pusat dan Pemda.

Meskipun untuk itu, PT KAI sudah berkoordinasi dengan Kemenhub, Kementerian PUPR dan Pemda, namun persoalan di perlintasan sebidang hingga kini belum terselesaikan.


Peran PT Jasa Raharja

PT Jasa Raharja merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bertanggung jawab mengelola asuransi kecelakaan lalu lintas bagi penumpang, baik angkutan umum, kendaraan pribadi, maupun pejalan kaki berdasarkan UU No. 33 Tahun 1964 dan UU No. 34 Tahun 1964 yang menyebutkan bahwa, tiap WNI telah dilindungi asuransi Jasa Raharja.

Dalam menjalankan perannya,  PT Jasa Rahara didukung oleh dana yang diperoleh dari pembayar pajak kendaraan bermotor serta penumpang angkutan umum seperti bus, kereta api, kapal laut, dan pesawat udara. Oleh PT Jasa Raharja, dana tersebut kemudian diberikan kepada korban kecelakaan lalu lintas, termasuk yang terjadi di perlintasan sebidang KA dalam bentuk santunan.

Diharapkan ke depannya, jika sudah berkolaborasi  bersama PT KAI, PT LEN, Wika dan Sucofindo  membentuk anak perusahaan yang khusus menangani perlintasan sebidang, anak perusahaan ini juga diberikan wewenang untuk memungut dana dari pajak kendaraan bermotor dan premi tiket khusus untuk kendaraan darat yang beroperasi di wilayah Jawa dan Sumatera.

Kenapa, karena keberadaan KA yang ada perlintasan sebidang hanya ada di Jawa dan Sumatera saja.
Pemungutan dana pajak melalui Jasa Raharja akan lebih memudahkan,   pemerintah cukup  mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) sebagai turunan Undang-undang Nomor. 33 Tahun 1964 dan UU 34 tahun 1964 tentang Jasa Raharja.

Dengan keterlibatan Jasa Raharja dalam pembentukan Anak Perusahaan BUMN KAI Safety,  maka proses pemungutan dana lebih mudah, karena tidak perlu dibuatkan undang-undang baru, cukup menggunakan PP atau Peraturan Menteri Keuangan untuk menaikkan tarif premi maka dana keselamatan perlintasan sebidang dapat terpenuhi.


Peran PT LEN Industri

PT Len Industri adalah sebuah badan usaha milik negara (BUMN) Indonesia yang bergerak di bidang produksi peralatan elektronik. Pada tanggal 12 Januari 2022, pemerintah resmi menunjuk perusahaan ini sebagai induk holding BUMN industri pertahanan, yang beranggotakan Pindad, Dahana, Dirgantara Indonesia, dan PAL Indonesia. 

PT Len Industri memiliki anak perusahaan yang menangani perkeretaapian, yaitu PT  Len Railway Systems (LRS). Anak perusahaan PT Len Industri yang berlokasi di Bandung, Jawa Barat, Indonesia ini berperan aktif dalam industri perkeretaapian.

PT LRS merupakan perusahaan yang fokus bergerak dalam bidang Railway Signalling Systems, Traction System, Substation Systems, dan Telecommunication Systems. Didukung oleh tenaga-tenaga ahli yang berpengalaman dibidangnya dan bersertifikasi internasional (IRSE licence).

PT Len Railway Systems selalu siap untuk memberikan kualitas yang sesuai dengan permintaan pelanggan, harga yang kompetitif serta pelayanan yang terbaik. PT Len Railway Systems beroperasi dengan standar dan kualitas internasional secara terus menerus sehingga membentuk mata rantai supply yang kuat.

PT LEN Industri, dapat berkolaborasi pada Anak Perusahaan KAI Safety untuk mengurusi perlintasan sebidang. Ke depannya, urusan peralatan teknis palang pintu perlintasan sebidang akan ditangani oleh LRS sebagai perusahaan yang fokus bergerak dibidang persinyalan dan perlintasn sebidang.

Dalam pengembangan teknologi perlintasan sebidang, LEN bisa merencanakan, membangun, merawat perlintasan sebidang agar kondisinya selalu prima, sehingga mampu menciptakan perlintasan KA yang aman, menjamin keselamatan KA dan pengguna jalan raya.

Ke depan dalam Anak Perusahaan KAI Safety peran LRS bisa terus ditingkatkan agar penerapan teknologi perlintasan sebidang makin canggih, makin baik makin efisien dengan inovasi-inovasi baru dibidang teknologi perlintasan sebidang.


PT Wika 

PT Wika merupakan BUMN konstruksi yang memiliki berbagai keahlian dibidang konstruksi. Bila Wika  bergabung dalam kolaborasi Anak Perusahaan KAI Safety dapat berperan mengembangkan perlintasan sebidang. Bidang yang bisa ditangani para ahli Wika diantaranya, kondisi aspal di perlintasan sebidang yang sering rusak.

Keahlian Wika dalam memproduksi bantalan beton bisa menjadi salah satu solusi dalam menangani kerusakan di perlintasan sebidang.

Hadirnya Wika dalam Anak Perusahaan BUMN KAI Safety ini dapat menciptakan jalan aspal yang mulus di perlintasan sebidang.

Aspal yang mulus di perlintasan sebidang akan memberikan keamanan, kelancaran kendaraan yang melintas di perlintasan sebidang. Dengan demikian ke depan akan tercipta keselamatan di perlintasan sebidang.


Prosesi Pembentukan Anak Perusahaan

Pembentukan Anak Perusahaan BUMN, KAI Safety bertujuan untuk menjamin keselamatan perjalanan KA dan pengguna jalan yang melintas di perlintasan sebidang.

Dana yang dibutuhkan untuk membiayai operasional perusahaan, membayar gaji karyawan, penjaga pintu, dan investasi membangun perlintasan baru, perbaikan aspal hingga pengembangan perusahaan tidak sedikit.  

Adapun sumber dana Anak Perusahaan dapat diperoleh dari;

1. Anak Perusahaan mendapatkan dana utama dari menaikkan pajak sumbangan wajib kecelakaan lalu lintas yang saat ini diterima PT Jasa Raharja.
SWDKLLJ dinaikkan ditambah dana pencegahan kecelakaan lalu lintas di perlintasan sebidang.

2. Penarikan dana tersebut tetap diterima oleh PT Jasa Raharja (Persero) dipisahkan untuk pencegahan kecelakaan lalu lintas di perlintasan sebidang, disetorkan ke Anak Perusahaan BUMN KAI Safety yang dibentuk dan  ditunjuk sebagai pengelola perlintasan sebidang.

3. Anak Perusahaan dapat mencari pemasukan lain, salah satunya adalah memanfaatkan space yang ada di setiap gardu perlintasan sebidang, flyover, underpass  sebagai tempat untuk memasang iklan. Semoga. *** 



www.harianrakyat.com
Redaksi | Disclaimer | Dewan Pers