Dodi

Kepulauan Aru,  HARIANRAKYAT - Keinginan Presiden Joko Widodo membentuk Lembaga Indonesia Coast Guard yang memiliki tiga fungsi utama yaitu melakukan penjagaan keamanan, melakukan penyelenggaraan keselamatan, dan penegakan hukum di wilayah perairan dan wilayah yurisdiksi Indonesia, perlu mendapat dukungan dari berbagai pihak.

"Pernyataan dari Presiden Jokowi yang disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD dalam seminar bertajuk “Pembangunan Keamanan Laut Untuk Mendukung Pencapaian Target RPJPN 2025-2045” beberapa waktu lalu harus kita pahami dan menjadi perhatian serius dari berbagai pihak. Indonesia memang sudah seharusnya memiliki Lembaga Indonesia Coast Guard untuk menjaga keamanan dan kedaulatan wilayah laut Indonesia," ucap Andi Subrandi, Sekretaris Asosiasi Perikanan Aru (ASPIRA)  kepada media  (/9/2023).

Terkait keinginan Presiden Jokowi dengan pembentukan Lembaga Indonesia Coast Guard, lanjut Andi sudah berdasarkan Undang-Undang nomor 17 tahun 2008 Tentang Pelayaran yang  mengamanatkan pembentukan Penjaga Laut dan Pantai atau Sea and Coast Guard. Dalam Pasal 1 Ayat 59 disebutkan, Penjagaan Laut dan Pantai (Sea and Coast Guard) adalah lembaga yang melaksanakan fungsi penjagaan dan penegakan peraturan perundang-undangan di laut dan pantai yang dibentuk dan bertanggung jawab kepada Presiden dan secara teknis operasional dilaksanakan oleh Menteri.

Untuk memperkuat legitimasi terhadap pembentukan Lembaga Indonesia Coast Guard dengan merevisi terhadap UU Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan. Pemerintah melalui Presiden juga dapat menerbitkan Peraturan Pemerintah tentang pembentukan Lembaga Indonesia Coast Guard tersebut.

Lembaga tersebut nanti menurut pendapat Andi bisa dibentuk dari hasil peleburan antara  Bakamla RI dan KPLP.  Peleburan tersebut diharapkan dapat lebih mempermudah koordinasi dan  lebih efisien dalam hal pelaksanaan tugas berdasarkan satu pintu serta anggaran yang diberikan. Lembaga ini  bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Sedangkan TNI AL menjadi pendukung dari keberadaan lembaga ini.

"Jadi, jangan ada yang mengartikan bahwa Presiden tidak mempercayai kinerja dari KPLP dan Bakamla. Tapi ini justru akan lebih memperkuat armada laut Indonesia disamping keberadaan TNI Angkatan Laut," tegas dia.

Selain itu juga, Visi Indonesia emas 2045 sebagaimana Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) salah satunya tentang pembangunan di sektor kelautan yang keberhasilannya dipengaruhi oleh keamanan laut. Indonesia Coast Guard dapat mendukung program pemerintah dengan kewenangan sebagai penjaga keamanan perairan Indonesia dan perairan yurisdiksi termasuk melakukan penyidikan terhadap pelanggaran keamanan dan keselamatan di laut.

Pembentukan Lembaga Indonesia Coast Guard ini dapat  menjawab tantangan terkait situasi di kawasan Laut China Selatan yang semakin menegang. Ataupun dapat juga untuk menambah kekuatan dalam melindungi wilayah laut atau perikanan Indonesia yang sangat potensial di beberapa wilayah Indonesia. Visi Indonesia emas 2045 sebagaimana Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) salah satunya tentang pembangunan di sektor kelautan yang keberhasilannya dipengaruhi oleh keamanan laut.

Perlu diingat bahwa Indonesia merupakan Negara kepulauan. Indonesia juga mempunyai sebelas Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI), antara lain perairan Selat Karimata, Laut Natuna, dan Laut China Selatan, perairan Teluk Tomini, Laut Maluku, Laut Halmahera, Laut Seram, dan Teluk Berau, perairan Laut Aru, Laut Arafuru, dan Laut Timor bagian Timur.

"Wilayah Indonesia yang dikelilingi lautan dengan sumber daya alam, baik Migas dan perikanan perlu dilindungi oleh kehadiran penjaga pantai. Ini semua demi melindungi sumber daya ikan dan keselamatan nelayan lokal saat mencari ikan di lautan dari gangguan nelayan Asing," pungkas Andi.



www.harianrakyat.com
Redaksi | Disclaimer | Dewan Pers