Jakarta, HARIANRAKYAT -- Kinerja Kementerian Perindustrian di tahun 2023 menorehkan beberapa capaian penting, di antaranya Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas audit laporan keuangan dari BPK untuk ke 15 kali sejak tahun 2008, Juara I Anugerah Reksa Bandha Kategori Kualitas Pelaporan Barang Milik Negara Kelompok III, dan Juara III Penghargaan Subroto 2023 Bidang Efisiensi Energi dari Kementerian ESDM.
Selanjutnya, Kemenperin juga memperoleh Penghargaan Keterbukaan Informasi Publik sebagai Badan Publik “INFORMATIF” dari Komisi Informasi Pusat, Predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) bagi tiga satker (Politeknik STMI Jakarta, Politeknik ATI Makassar, Akademi Komunitas Industri Tekstil dan Produk Tekstil Surakarta) dalam Penganugerahan Zona Integritas 2023 dari Kementerian PAN-RB, serta Penganugerahan Predikat Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik kategori Zona Hijau, Kualitas Tinggi dengan nilai 85,92 oleh Ombudsman RI.
“Saya percaya hal ini merupakan hasil dari kerja keras dan integritas kita semua yang telah bersinergi secara positif dengan sektor industri maupun para stakeholder lainnya, baik pemerintah, kalangan pendidikan, maupun masyarakat secara luas,” ujar Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita pada Kick Off Pengelolaan Keuangan dan Strategi Pembangunan Budaya Risiko Kemenperin Tahun 2024, Kamis (1/2).
Dengan alokasi pagu anggaran pada tahun 2023 sebesar Rp4,53 Triliun, termasuk di dalamnya Anggaran Belanja Tambahan (ABT) subsidi motor listrik sebesar Rp1,4 Triliun yang masuk ke dalam DIPA Kemenperin pada bulan April 2023, capaian realisasi anggaran murni tanpa Anggaran Belanja Tambahan subsidi motor Listrik sebesar 98,65% (un-audited). Angka ini meningkat 0,52% dari capaian tahun 2022 98,13%. Namun demikian, apabila memperhitungkan pagu ABT subsidi motor Listrik, maka capaian anggaran Kemenperin sebesar 69,95%.
Menperin mengharapkan, ke depan Kemenperin dapat terus mempertahankan dan meningkatkan prestasi serta capaian kinerja yang lebih baik. Ia juga berharap di tahun 2024, para kepala satuan kerja dapat meningkatkan kinerja dalam pelaksanaan anggaran dan melakukan mitigasi risiko terhadap pelaksanaan program dan kegiatan berisiko tinggi dengan melakukan monitoring secara intens.
“Saya akan memantau serta mengevaluasi penyerapan anggaran sampai dengan Semester I Tahun 2024,” tegas Menperin.
Hal ini sejalan dengan upaya menyikapi arahan Presiden agar Kementerian/Lembaga mengambil langkah-langkah konkret dalam melaksanakan percepatan belanja Negara yang dimulai dari awal tahun anggaran untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional.
Untuk membangun akuntabilitas kinerja Kemenperin yang tertib sesuai peraturan yang berlaku, masing-masing Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) wajib bertindak profesional, tepat waktu, dan memberikan output yang bermanfaat. Selanjutnya, Para Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) harus mengetahui dan memahami apa yang menjadi tanggungjawabnya, sehingga tidak berpotensi menimbulkan ketidaksesuaian di kemudian hari.
Pada tahun 2024, Pagu Anggaran Kemenperin mencapai Rp3,783 Triliun yang telah dialokasikan penyerapannya untuk mendukung program dan kegiatan strategis, khususnya program Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN), Hilirisasi Sumber Daya Alam, Pengembangan Industri Kecil dan Menengah (IKM), Fasilitasi dan Pembinaan Industri Halal, dan pemberian fasilitasi sertifikasi TKDN dan Halal secara gratis kepada perusahaan industri dalam negeri.
Kemudian, Pembangunan Ekosistem Fitofarmaka, Kebijakan Dekarbonisasi Sektor Industri, Restrukturisasi Mesin/Peralatan Industri, serta Pembangunan Sumber Daya Manusia Industri. “Program-program ini harus segera dilakukan untuk mengakselerasi peningkatan daya saing industri kita,” Menperin menekankan.
Kepada jajaran Kemenperin, Agus berpesan untuk senantiasa menjadi motor penggerak dalam melaksanakan program pengembangan industri serta membangun sinergi dengan para pelaku usaha dan instansi terkait lainnya. Hal ini dalam rangka mengakselerasi pertumbuhan industri sebagai bagian dari upaya pembangunan ekonomi nasional, serta terbangunnya pemerataan pembangunan.
Kementerian pertama yang jalankan amanat Perpres
Dalam kesempatan ini, Kemenperin sekaligus meluncurkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 24 Tahun 2023 tentang Manajemen Risiko Pembangunan Nasional di Lingkungan Kementerian Perindustrian. Plt. Sekretaris Jenderal Putu Juli Ardika menyampaikan, Kemenperin merupakan kementerian pertama yang mampu melaksanakan amanat Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2023 tentang Manajemen Risiko Pembangunan Nasional. Perpres tersebut mengamanatkan untuk membuat kerangka kebijakan Manajemen Risiko Pembangunan Nasional (MRPN) organisasi yang ditetapkan oleh pimpinan Entitas MRPN.
Dalam kegiatan ini, hadir para Pemilik Risiko yang terdiri dari Para Pejabat Pimpinan Tinggi Madya, Pratama, para Kepala Balai Besar, para Kepala Balai, para Kepala Balai Diklat Industri, para Direktur Politeknik/Akademi Komunitas, serta para Kepala Sekolah Menengah Kejuruan.
“Tema kegiatan ini adalah peningkatan awareness dalam pengelolaan keuangan dan strategi pembangunan budaya risiko Kementerian Perindustrian Tahun 2024. Kami mengharapkan para Pemilik Risiko dapat meningkatkan kinerja dalam pengelolaan keuangan dan melakukan mitigasi risiko secara kontinyu, baik di tingkat unit/satuan kerjanya, tingkat Unit Eselon I, maupun mitigasi risiko di tingkat Kementerian,” ujar Plt. Sekjen.