Nita (29) menggugurkan tujuh janin sejak 2012. Semua disimpan di tupperware. Sambil menunggu dinikahi SM (30). Tapi, SM kabur. Mayat-mayat itu pun ditinggal Nita di kamar kosan. Heboh, dibongkar polisi.
-----------
Kasus ini menggemparkan Makassar, Sulawesi Selatan. Bahkan, ini kasus baru di Indoneisa. Sepuluh tahun, Nita sekamar dengan tujuh mayat janin itu.
Kapolrestabes Makassar, Kombes Budi Haryanto kepada wartawan, Jumat(10/6) mengatakan: "NM (Nita) dan pria yang menghamili, menghasilkan tujuh janin itu, SM, sudah ditangkap."
Kronologi hasil penyidikan polisi:
Suami-isteri, Syamsul dan Nulfah Anugrahwati, pemilik indekos di Jalan Balang Turungan, Daya, Kota Makassar, kesal.
Karena, Nita penghuni kamar kos nomor 3, kabur ke Konawe, Sulawesi Selatan, sejak Januari 2022. Nita menunggak bayar kos tiga bulan.
Sedangkan, kamar kos itu akan diisi penghuni lain. Padahal, masih ada barang Nita di dalam kamar. Terpaksa, kamar dibuka.
Di dalam lemari, tidak ada barang lain. Kecuali satu: Sebuah kotak kardus. Dilakban hitam sangat ketat. "Baunya seperti terasi," cerita Nulfah ke polisi.
Penasaran, lakban dibuka, kardus terbuka. Ada tujuh kotak plastik, di antaranya tupperware. Dilakban ketat pula. "Baunya menyengat, seperti tikus mati," ujar Nulfah.
Kepo, lakban tupperware dibuka juga. Nulfah kaget, menjerit. Ada sejumput seperti rambut di situ. Dia stop buka-buka. Dia panggil Ketua RW/RT setempat.
Ketua RW disaksikan warga, melanjutkan membuka tupperware. Ternyata, isinya sebentuk batok, tengkorak kecil, ada sejumput rambut. Dan, tanah campur pasir.
Ketua RW tidak melanjutkan membuka tupperware lain di kardus itu. Langsung lapor polisi.
Polisi datang, melanjutkan membuka semua tupperware dan kotak-kotak plastik itu. Isinya semua mirip dengan isi tupperware yang dibuka pertama. Cuma, ada kotak plastik berisi debu.
Barang itu dikirim ke RS Bhayangkara Makassar. Diotopsi. Hasilnya, itu tujuh janin yang sudah lama. Sebagian sudah jadi abu. Campur tanah dan pasir.
Berdasar keterangan Nulfah, polisi mengejar Nita, penghuni kos tersebut, yang sudah pulang kampung ke Konawe. Ditangkap polisi, Nita menangis. Mengakui semuanya.
Nita adalah lulusan sekolah tinggi farmasi di Makassar. Terakhir, dia pegawai rumah sakit swasta di Makassar. Dia asal Tana Toraja, Sulawesi Selatan. Sejak Januari 2022 dia pindah ke Konawe. Lalu kerja di sebuah RS di Konawe.
Nita kepada polisi menceritakan, pada 2011 dia kenal pemuda SM di Makassar. Mereka tetangga desa di Tana Toraja. Mereka pacaran. Nita usia 18, mahasiswi sekolah tinggi farmasi. SM usia 19 penganggur.
Tahun 2012 Nita hamil. Minta tanggung jawab SM. Sebaliknya, SM menolak menikah, karena pengangguran. Janin digugurkan berdua. Waktu itu Nita indekos di suatu tempat, yang bukan di lokasi temuan tupperware.
Janin tidak dikubur. Melainkan disimpan Nita dalam kotak plastik, dicaampur tanah dan pasir.
Tahun berikutnya, Nita hamil lagi. SM menolak menikahi lagi. Alasannya, ortu SM tidak setuju. Janin digugurkan lagi. Mayatnya disimpan dalamkotak lagi.
Tahun-tahun berikutnya, begitu terus. Hamil lagi, digugurkan lagi. Sampai terkumpul tujuh mayat janin. Disimpan semua dalam kotak-kotak plastik dan tupperware.
Kombes Budi: "Pengakuan tersangka NM (Nita) mayat janin itu akan dikuburkan, setelah NM dinikahi SM."
Selama sepuluh tahun terakhir, Nita pindah-pindah indekos beberapa kali. Setiap pindah, bungkusan janin itu selalu ia bawa. Setiap tahun, jumlah mayat janin terus tambah. Seumpama semua hidup, dia perempuan beranak tujuh.
November 2021, SM meninggalkan Nita. Setelah sepuluh tahun pacaran dan berhubungan seks dengan Nita.
SM pindah ke Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan. Tanpa sepengetahuan Nita. SM memblokir HP Nita. Pokoknya, SM kabur.
Januari 2022 Nita kabur juga ke Konawe. Meninggalkan tujuh mayat janin, yang selama sepuluh tahun ini dia bawa, berpindah-pindah kos, ke mana-mana.
Nita dan SM sudah ditangkap polisi. SM kepada polisi mengakui, itu janin hasil hubungan seks mereka. Tapi, SM mengaku cuma empat janin yang ia gugurkan bersama Nita.
Kombes Budi: "Mayat semua janin sudah dikuburkan di Makassar. Tapi DNA kami simpan. Segera kami lakukan tes DNA, apakah tujuh itu anak NM dan SM, ataukah ada ayah yang lain."
Menggugurkan janin, pasti tidak gampang. Apalagi, sebagian sudah keluar rambut. Tapi, Nita sarjana farmasi yang bekerja di rumah sakit. Apakah itu berarti proses pengguguran gampang?
Dr Russell S. Fisher dalam bukunya "Criminal Abortion" (1951) ada tiga metode aborsi. 1) Fisik. 2) Kimia. 3) Operasi.
Dr Fisher (1916 - 1984) peneliti Kedokteran Hukum di Harvard Medical School, Amerika, tahun 1946-1949. Terakhir, ia Kepala Departemen Kedokteran Hukum, Fakultas Kedokteran Universitas Maryland, dan dosen Patologi Forensik, Johns Hopkins University.
1) Metode Fisik. Ini cara keras. Dengan olahraga berat (bagi si hamil) dalam waktu lebih dari sebulan. Terutama, melakukan kontraksi pada perut. Tujuannya terjadi kontraksi pada uterus (otot rahim berbentuk buah pir).
Cara ini sangat sakit. Mirip membentur-benturkan perut ke benda keras. Supaya janin mati.
2) Metode Kimia. Minum obat (di Indonesia jamu). Ada banyak bahan kimia.
Obat pencahar, minyak jarak, minyak puring, gaharu. Semua itu diminum. Membuat otot rahim berkontraksi parah. Lalu janin keluar.
Ada juga: Garam timbal, minyak tanah, apiol, merkuri garam, minyak wintergreen, nitrobenzene, senyawa arsenik. Semua bahan kimia ini meracuni janin. Sampai mati.
3) Metode Operasi. Lazim disebut kuret. Dari kata "kuretase", artinya pengikisan bagian dalam rahim. Umumnya dilakukan dokter di rumah sakit. Menggunakan peralatan operasi, berbentuk seperti sendok makan. Dikorekkan di dalam dinding rahim.
Prosesnya, si hamil di bawah anestesi. Dokter membuka paksa (melebarkan) serviks. Dilanjut dengan memasukkan logam bentuk sendok ke dalam rongga rahim. Lalu dikorek keras, keliling. Berulang-ulang.
Uraian Dr Fisher ini universal. Berlaku bagi wanita bangsa apa pun, yang mau aborsi. Sejak buku Dr Fisher terbit, sampai sekarang.
Semua metode itu menyakitkan si hamil. Sakit sesungguhnya. Juga, taruhan nyawa. Kalau janin tidak mati, si hamil yang mati.
Kombes Budi: "Tersangka NM mengaku, menggunakan obat. Diminum, dan dimasukkan vagina." Tujuh kali.
Nita dan SM dijerat pasal berlapis. Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 75 ayat (1) Undang Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
"Ancaman hukuman untuk UU perlindungan anak, 15 tahun penjara. Kalau UU kesehatan, 10 tahun penjara," kata Budi.
Kasus ini memperjelas, bahwa wanita pasti jadi korban hubungan seks di luar nikah. Meski Nita pekerja medis, yang sarjana farmasi, yang mestinya paham alat kontrasepsi, pun begitu. Apalagi, bagi wanita awam medis. (*)